Kompas TV bisnis kebijakan

Kemendag Pastikan Kebijakan Minyak Goreng Murah di Retail Modern Tidak Rugikan Pedagang Pasar

Kompas.tv - 21 Januari 2022, 05:35 WIB
kemendag-pastikan-kebijakan-minyak-goreng-murah-di-retail-modern-tidak-rugikan-pedagang-pasar
Minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter dijual di Indomaret Cileungsi, Jawa Barat (19/1/2022). (Sumber: Kompas TV/DINA KARINA)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian perdagangan memastikan kebijakan satu harga untuk minyak goreng di seluruh Indonesia tidak membuat pedagang pasar tradisional merugi.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan retail modern memiliki keterbatasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurut Oke kapasitas penyaluran retail modern hanya 20 juta liter per bulan. Sedangkan kebutuhan minyak goreng di masyarakat mencapai 250 juta liter per bulan.

Dengan adanya kesenjangan tersebut, pasar tradisional bisa masuk untuk mengisi 230 juta liter kebutuhan minyak goreng di masyarkat.

Baca Juga: Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Diberlakukan Secara Nasional, Hanya Sumatera Barat yang Belum!

"Kebutuhan 230 juta ini harus lewat pasar tradisional dan warung kecil lainnya, mekanisme ini yang sedang kita mau pastikan," ujar Oke dalam program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (20/1/2022).

Oke menambahkan untuk tahap pertama kebijakan satu harga minyak goreng ini diterapkan di retail modern.

Hal tersebut dipilih karena retail modern memiliki perangkat yang mendukung, seperti distribusi yang sudah berbasis teknologi dan penerapan aplikasi.

Selain itu, dari sisi evaluasi penerapan kebijakan dalam tata laksana good governance serta pertangung jawaban subsidi untuk masyarakat juga dapat berjalan.

Baca Juga: Minyak Goreng Murah Berjalan di Ritel Modern, APPSI: Negara Seperti Menyerah ke Swasta

Namun bukan berarti Kemenag tidak menggandeng pedagang pasar tradisional. Menurut Oke ke depannya kebijakan satu harga ini akan berjalan di pasar-pasar tradisional.

Kemendag bakal berkoordinasi dengan para pemasok untuk mendisitribusikan minyak goreng dengan harga yang telah ditetapkan.

Namun, untuk sementara ini, agar kebutuhan masyarkat dapat terpenuhi kebijakan satu harga Rp14 ribu per liter minyak goreng dilakukan di retail modern.

"Jadi yang 230 juta ini harus kita buka salurannya, hambatannya apa. Kami ajak siapa pun yang bisa membantu kami termasuk asosiasi pedagang pasar, untuk carikan solusi ini bersama dan kita atur solusinya," ujar Oke.

Baca Juga: Minyak Goreng Harga Terjangkau Hanya untuk Rumah Tangga, Usaha Mikro dan Kecil!

Adapun kebijakan satu harga ini mulai berlaku pada 19 Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.

Melalui kebijakan tersebut seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui retail modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Kemudian untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x