Kompas TV bisnis ukm

Pemerintah Beri Keringanan Korban Erupsi Semeru yang Punya Utang KUR, Ini Hitungannya

Kompas.tv - 7 Desember 2021, 12:16 WIB
pemerintah-beri-keringanan-korban-erupsi-semeru-yang-punya-utang-kur-ini-hitungannya
Menkop UKM Teten Masduki menyatakan pemerintah akan memberi keringanan bagi pelaku UMKM korban bencana letusan Gunung Semeru yang punya utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke bank (7/12/2021). (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberikan keringanan bagi para korban bencana letusan Gunung Semeru, yang mempunyai utang Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keringanan itu bisa berupa penundaan pembayaran pokok pinjaman dan bunga, perpanjangan waktu pembayaran pinjaman, hingga penambahan plafon kredit.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, pihaknya akan segera menginventarisasi pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana.

“Kami segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana,” kata Teten dalam konferensi pers, Selasa (7/12/2021).

Keringanan kepada UMKM debitur KUR itu, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Baca Juga: Bukan Sri Mulyani, Ternyata Menteri Ini yang Potong Anggaran MPR

Aturan itu menyebutkan, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam ialah memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menjelaskan bentuk keringanan atau restrukturisasi KUR yang bisa dilakukan.

Pertama, perpanjangan jangka waktu kredit dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur. Contohnya, pinjaman KUR yang tadinya harus lunas dalam 5 tahun bisa diperpanjang menjadi 8 tahun, tergantung hasil penilaian kepada pelaku UMKM korban bencana.

Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering).

Baca Juga: Semeru Meletus, Hasil Pertanian dari Lumbung Pangan Jatim Terganggu

Hal ini mengingat sistem Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama.

Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. Dalam arti, dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi.

Selanjutnya, penambahan plafon kredit atau diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

"Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon," kata Eddy.

Baca Juga: Kereta Cepat Dibangun Pakai Utang China Rp65 Triliun, Siapa yang Bayar?

Berikutnya ialah pemberian Grace Period dengan jangka waktu yang disesuaikan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi.

“Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga,” ucap Eddy.

Jika debitur KUR terkena bencana yang berdampak pada usaha debitur lebih dari 50 persen, maka dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur.

Sebelumnya, Kadin Jawa Timur mengungkapkan ada 6 sektor ekonomi yang terdampak letusan Gunung Semeru di Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang. Salah satu yang paling terdampak adalah sektor pertanian  di Kabupaten Lumajang yang merupakan lumbung pangan Jawa Timur.

Baca Juga: Lagi Butuh Dana Tambahan? Ini Daftar Barang yang Bisa Digadaikan

5 Sektor ekonomi lainnya yang terdampak adalah perkebunan, pertanian, peternakan, perdagangan, pertambangan serta pariwisata.

"Dampaknya pada ekonomi cukup besar, karena Lumajang  termasuk lumbung pangan Jatim, di sana banyak komoditas pertanian dan perkebunan yang menjadi komoditas andalan, di antaranya padi, kopi, tembakau, jagung, cabe dan tebu," kata Adik, Senin (6/12/2021).

Sementara untuk Kabupaten Malang hasil bumi yang terdampak adalah panen sayuran, buah, dan bunga.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x