Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Poin Penting Kendaraan Listrik: Komponen Dalam Negeri Dipenuhi, Importasi Dikendalikan

Kompas.tv - 24 November 2021, 18:54 WIB
poin-penting-kendaraan-listrik-komponen-dalam-negeri-dipenuhi-importasi-dikendalikan
Ilustrasi - Pengendara mengisi daya baterai kendaraan listrik di SPKLU. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan merelaksasi kerangka target waktu importasi kendaraan completely knocked down (CKD) dan incompletely knocked down (IKD).

CKD adalah kendaraan yang diimpor dalam keadaan lengkap dengan komponen, tetapi belum dirakit. Sedangkan, IKD diimpor dalam kondisi tidak lengkap dan tidak utuh karena beberapa komponennya sudah bisa dipenuhi sendiri dan dirakit di dalam negeri.

Awalnya, mengacu pada peta jalan yang lama, impor kendaraan CKD beroda empat dan beroda dua ditargetkan hanya sampai tahun 2022, sementara mulai 2023-2030 impor hanya diizinkan untuk kendaraan IKD dan komponen part by part.

Namun, berdasarkan peta jalan baru, kendaraan CKD beroda empat boleh diimpor sampai tahun 2024, kendaraan IKD beroda empat boleh diimpor sampai 2026, dan setelah itu industri hanya boleh mengimpor komponen part by part.

Sebagai informasi, pemerintah merevisi peta jalan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) nasional untuk memacu pengembangan ekosistem industri di dalam negeri.

Pembaruan peta jalan dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri/KBLBB.

Adapun, target untuk kendaraan listrik beroda dua lebih ketat. Impor CKD beroda dua hanya diizinkan sampai 2021 karena komponen sepeda motor listrik sudah bisa dipenuhi dari dalam negeri.

Mulai tahun 2022, produsen kendaraan listrik beroda dua hanya boleh mengimpor komponen.

Pangsa pasar masih sangat kecil

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penetrasi pasar kendaraan listrik dalam negeri belum mencapai 1 persen terhadap total penjualan mobil di dalam negeri.

Per September 2021, pangsa pasar kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) hanya 0,1 persen (611 unit) terhadap total penjualan kendaraan bermotor sebanyak 627.537 unit.

Sementara pangsa pasar untuk kendaraan hibrida (hybrid electric vehicle) 0,3 persen dengan total penjualan 1.737 unit.



Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x