Kompas TV bisnis kompas bisnis

PWNU Jawa Timur Sebut Crypto Currency Haram Karena Ada Nilai Judi dan Tak Ada Wujud Fisik

Kompas.tv - 4 November 2021, 22:45 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - PWNU Jawa Timur keluarkan fatwa haram terhadap crypto currency.

Haram, karena tidak adanya wujud fisik crypto currency.

Baca Juga: Jual Beli Kripto Disamakan dengan Judi, NU Jatim Akan Bahas di Forum Muktamar

Selain itu, fluktuasi yang tinggi dinilai memiliki unsur judi yang tinggi dan tidak adanya pihak yang bertanggung jawab juga menjadikan komoditas ini haram.

PWNU Jawa Timur menganjurkan masyarakat yang sudah mengoleksi crypto untuk menarik investasinya.

Baca Juga: Memantau Tren Kripto di Tengah Pro dan Kontra Soal Legalitas

Usulan ini akan dibawa ke Muktamar NU ke-34, di Lampung pada Desember mendatang untuk menjadi keputusan final.

Bagamana rincian crypto kini diharamkan?

Kompas Bisnis tanyakan langsung kepada KH Ahmad Asyhar Shafwan, Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail (PW-LBM) Jawa Timur.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Opini

Arch of Augustus di Rimini

28 April 2024, 07:05 WIB
Close Ads x