Kompas TV bisnis kebijakan

Asyik, Pemerintah Menambah 1,6 Juta Pekerja Jadi Penerima BSU 2021

Kompas.tv - 27 Oktober 2021, 08:42 WIB
asyik-pemerintah-menambah-1-6-juta-pekerja-jadi-penerima-bsu-2021
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (BSU) (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

Menurut Indah, target penyaluran BSU tahun ini kepada 8,7 juta penerima kemungkinan sulit tercapai. Lantaran masih ada masalah data penerima. Meskipun pihak BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank BUMN sudah melakukan sosialisasi terkait program subsidi gaji.

Ditambah lagi, untuk BLT gaji tahap 4 dan 5 yang cair tahun ini, syarat penerimanya berbeda dengan tahap-tahap sebelumnya. Salah satunya adalah pekerja harus berada di wilayah yang menerapkan PPUM level 3 dan level 4.

"Ini memang kelemahan sumber data kita dan menjadi evaluasi," ucap ndah.

Sehingga, Kemenaker pun mengutarakan ide agar BLT gaji diberikan secara nasional. Bukan hanya untuk pekerja di wilayah PPUM level 4 dan 3 saja. Namun, bank penerimanya tetap bank anggota himpunan bank negara atau Himbara.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Terus Naik Sejak April, Kini Tembus Rp20.000/Kg

"Ya tetap Himbara karena kan kita APBN tidak menyediakan biaya transfer dan biaya buka rekening baru. Kalau dengan Himbara, kita bisa gratiskan semua biaya ke masyarakat penerima bansos," tutur Indah.

Penyaluran BSU atau BLT gaji lewat bank Himbara baru berlaku di penyaluran tahap 4 dan 5. Sementara untuk BLT gaji tahap 1-3 yang lalu, bantuan langsung disalurkan ke rekening bank tempat biasa pekerja menerima gaji masing-masing.

Adapun kriteria penerima BSU tahap 4 dan 5 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021. Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa penerima BSU adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Kriteria gaji yang dimaksud bukanlah take home pay alias gaji bersih beserta tunjangan melainkan gaji pokok.

Baca Juga: Harga Minyak Naik, Pertalite Harusnya Dijual Rp11.000

Selain gaji maksimal Rp3,5 juta, penerima BSU juga tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Syarat lain, harus bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Serta, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x