Kompas TV bisnis kebijakan

Pengawasan Lemah dan Tak Berserikat Langgengkan Upah Buruh di Bawah Standar

Kompas.tv - 5 Oktober 2021, 13:08 WIB
pengawasan-lemah-dan-tak-berserikat-langgengkan-upah-buruh-di-bawah-standar
Ilustrasi banyak pekerja di Indonesia dibayar di bawah standar (Sumber: Kompas.com/Thinkstockphotos.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

Ada pula yang tidak tahu bahwa dirinya berhak dan wajib dibayar sesuai UMP sehingga banyak kasus pelanggaran tidak diketahui dan berujung data statistik di BPS.

Kemiskinan

Padahal, upah minimum dapat menjadi instrumen efektif mencegah kemiskinan. Menurut laporan Global Wage Report 2020-2021, menyebutkan jika pengusaha patuh menjalankan upah minimum dan aturan itu diterapkan merata kepada semua kelompok pekerja, tingkat kemiskinan dan kesenjangan dapat berkurang signifikan.

"Apalagi jika diterapkan sesuai struktur dan skala upah," tulis laporan tersebut.

Perdebatan perlu tidaknya menaikkan upah minimum sedang menjadi polemik global. Pandangan tradisional menilai, kenaikan upah dapat membebani pelaku usaha, menggerus lapangan kerja, dan mendorong pengangguran.

Konsumen juga bisa rugi karena biaya ekstra untuk upah dikompensasikan pada harga barang/jasa yang dihasilkan.

Namun, pandangan baru mendebat itu dan menempatkan kenaikan upah sebagai bentuk investasi yang akan mendorong konsumsi, menarik investasi, dan menggerakkan ekonomi.

Saat krisis, upah minimum layak justru diperlukan.

Jika warga tidak punya cukup uang untuk membeli kebutuhan hidup, konsumsi tertahan dan ekonomi sulit pulih.

Terlebih di negara yang mengandalkan konsumsi rumah tangga sebagai penggerak ekonomi.

Tentu saja, besarannya harus tetap proporsional, sesuai dengan kebutuhan riil buruh dan kondisi perekonomian setempat.

Kenaikan upah minimum yang layak dan proporsional, diiringi penguatan instrumen pengawasan dan penegakan sanksi, akan menopang pemulihan ekonomi yang lebih berkualitas.

Baca Juga: Ketahui Tiga Perubahan Aturan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

 



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x