Kompas TV bisnis kebijakan

Kabar Baik, Penerima Subsidi Gaji Diperluas di 514 Daerah, Penyaluran hingga Akhir Oktober 2021

Kompas.tv - 30 September 2021, 09:34 WIB
kabar-baik-penerima-subsidi-gaji-diperluas-di-514-daerah-penyaluran-hingga-akhir-oktober-2021
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (BSU) (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar baik bagi buruh sektor formal yang terdampak pandemi Covid-19. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/09/2021).

Menurut Indah, kebijakan perluasan penerima BSU itu, diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi Covid-19," kata Indah dilansir dari laman resmi Kemnaker pada Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Sudah Tersalurkan ke 4,9 Juta Pekerja, Segera Menyusul BSU Tahap 5 

Hingga saat ini, lanjut Indah, realisasi dan progres program BSU telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6.9 Triliun. 

“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," kata Indah Anggoro Putri.

Indah merinci sesungguhnya data calon penerima BSU yang diterima kemenaker sejumlah 8.508.527 calon penerima. Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain. Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.

“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” kata Indah.

Di akhir keterangannya, Indah menyebut program BSU tahun 2021 akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga: Menaker: Subsidi Gaji Rp1 Juta Dapat Dicairkan Penuh, Tanpa Potongan Apapun

Pada kesempatan lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengharapkan pemerintah dapat memperpanjang jaring pengaman sosial BSU dan Kartu Prakerja mengingat dampak pandemi masih dirasakan pekerja dan buruh.

"Kami mendorong, mengharapkan dengan sungguh-sungguh kepada bapak Presiden Jokowi agar program Bantuan Subsidi Upah dan Kartu Prakerja tetap dilangsungkan, tidak berhenti," kata Presiden KSPI Said Iqbal dilansir dari Antara, Rabu (29/9/2021).

Menurut Said, pandemi Covid-19 masih belum dapat diprediksi kapan akan usai dengan masih adanya potensi kenaikan kasus. Selain itu, pertumbuhan ekonomi masih dalam proses pemulihan dengan daya beli kaum pekerja dan buruh masih terdampak.

Terkait jaring pengaman sosial untuk pekerja seperti BSU, dia mengharapkan cakupan penyaluran akan dapat diperluas dan tidak hanya meliputi daerah yang memiliki status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 3 dan 4, karena saat ini wilayah yang masuk dalam level 3 dan 4 sudah berkurang, yang merupakan hasil kerja keras pemerintah dan masyarakat.

Dia mendorong agar BSU diprioritaskan untuk buruh dan pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK), buruh upah harian, buruh yang upahnya tidak mencukupi karena ada potongan dan dirumahkan.

"Buruh-buruh dalam kategori ini harus dipastikan mendapatkan BSU," kata Said.

Untuk Kartu Prakerja diharapkan dapat memperbesar porsi insentif dibandingkan biaya pelatihan demi mendorong daya beli pekerja yang mengikuti program peningkatan kemampuan tersebut dan mendukung program pemulihan ekonomi pemerintah.

"Nanti kalau sudah normal silahkan dikembalikan sebagaimana kebijakan terdahulu," ujarnya.

Baca Juga: Kemnaker Bongkar 6 Masalah Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta




Sumber : Kompas TV/Ant/Kemnaker


BERITA LAINNYA



Close Ads x