Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Wacana Pemerintah Bakal Buka 20 Tempat Wisata Masih Proses

Kompas.tv - 10 September 2021, 11:06 WIB
wacana-pemerintah-bakal-buka-20-tempat-wisata-masih-proses
Ilustrasi uji coba pembukaan kembali 20 tempat wisata akan memperhatikan status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di daerah taman wisata berada. (Sumber: KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

“Aplikasi PeduliLindungi bukan tiket masuk, tetapi sebagai penyaringan awal. Pengelola dan pengunjung tetap wajib menerapkan protokol kesehatan di lokasi taman wisata,” katanya, Kamis (9/9/2021).

Nantinya, setiap taman wisata yang masuk daftar uji coba harus memiliki perangkat pemindai kode baca cepat (QR Code) yang tertera di aplikasi PeduliLindungi.

Kebutuhan QR Code di satu taman wisata dengan taman wisata lainnya bervariasi sesuai perkembangan situasi di lapangan.

Masih dikaji

Hanya saja, ketika ditanya detail 20 taman wisata di Jawa yang akan diujicobakan, Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana mengatakan masih difinalisasi.

Mengingat, 20 lokasi taman wisata itu berdasarkan usulan dari daerah dan Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI).

”Hasilnya akan kami kirimkan ke Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan utk mendapatkan perangkat pemindai QR Code PeduliLindungi. Setelah memperoleh QR Code baru dapat dilaksanakan uji coba,” ujar Anggara.

Di samping itu, terkait pelaksanaan uji coba, akan bergantung kecepatan masing-masing pengelola taman wisata untuk merespons dan menindaklanjuti instruksi yang dikirim Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan.

Sementara ini, ketentuan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu sebagai berikut:

  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
  • Anak di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini
  • Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Baca Juga: PPKM Turun Level 2, Pemkab Probolinggo Buka 14 Wisata Termasuk Kawasan Bromo

 




Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x