Kompas TV bisnis kebijakan

Viral Video Uang Logam Rp500 Disebut Bisa Ditukar Rp750.000, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Kompas.tv - 7 September 2021, 11:41 WIB
viral-video-uang-logam-rp500-disebut-bisa-ditukar-rp750-000-ini-penjelasan-bank-indonesia
Uang koin Rp 500 gambar melati. (Sumber: Tokopedia via Motorplus-online.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp500,” ucap dia.

Uang Rupiah Khusus

Seperti diketahui, Uang Rupiah Khusus (URK) merupakan uang yang dikeluarkan oleh bank sentral dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.

Adapun nilai nominalnya berbeda dari nilai jualnya.

Walaupun uang ini sah untuk alat pembayaran namun biasanya ia tidak dipakai sebagai alat tukar dan biasanya digunakan untuk koleksi.

Adapun dikutip dari Kompas.com 3 September 2021 lalu, saat ini Bank Indonesia telah menarik sejumlah Uang Rupiah Khusus.

Baca Juga: Viral Uang Digerogoti Rayap, Bisakah Ditukar? Bank Indonesia Jawab Bisa, tapi ...

Berikut URK yang ditarik oleh Bank BI:

1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;

2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;

3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;

4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;

5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Baca Juga: Ramai Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit, Ini 8 Duit Logam Paling Mahal di Dunia, Ada Dinar Umayyah Juga

Dikutip dari laman resminya, masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Baca Juga: Heboh Uang Logam Jaman Dulu Dihargai Puluhan Juta, Ini Penjelasannya



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x