Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Menperin: Produk Impor Tertentu Bakal Dihapus dari Aplikasi Online Shop E-katalog

Kompas.tv - 25 Agustus 2021, 15:40 WIB
menperin-produk-impor-tertentu-bakal-dihapus-dari-aplikasi-online-shop-e-katalog
Ilustrasi belanja online (Sumber: Pixabay.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Produk-produk impor akan dihapus dari aplikasi belanja online pemerintah yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bernama e-katalog.

Aturannya, jika barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Kami sudah bekerja sama dengan LKPP dan mereka sudah setuju untuk mereka take down produk-produk atau item impor, apabila produknya sudah ada produk dalam negeri yang sudah memiliki TKDN 40 persen. Walaupun hanya ada satu," ujar Agus Gumiwang saat menggelar rapat kerja dengan Komisi VII DPR yang disiarkan virtual di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Dengan demikian, Menperin mengatakan, tidak ada lagi pilihan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memilih produk selain produk dalam negeri. Hal itu sejalan dengan semangat Program Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). 

"Kita memfokuskan untuk produk-produk yang memang bisa mencapai nilai TKDN nya 40 persen. Itu merupakan kerja sama kami dengan LKPP," ujarnya.

Baca Juga: Dorong Produk Lokal dalam Kompetisi Global, Jokowi: Akses Pasar Harus Diperluas

Selain itu, Menperin menyampaikan bahwa tahun ini untuk pertama kalinya dalam sejarah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan anggaran kepada Kemenperin untuk melakukan program sertifikasi TKDN sebesar Rp 112 miliar.

Dengan anggaran tersebut, Menperin menargetkan 9.000 produk yang akan dinilai untuk bisa mendapatkan sertifikasi TKDN. Sehingga, akan lebih banyak produk dalam negeri yang masuk e-katalog LKPP dan dapat menjadi pilihan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal tersebut dilakukan mengingat potensi APBN 2021 untuk belanja barang dan belanja modal sebesar Rp 609,3 triliun. Tujuannya yaitu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang bersertifikat TKDN pada setiap pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah akan Tanggung Seluruh Biaya Sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x