Kompas TV bisnis bumn

Ini Harta Kekayaan Adil Fadilah Bulqini, Dirut PT Kimia Farma Diagnostika yang Dipecat Erick Thohir

Kompas.tv - 17 Mei 2021, 01:05 WIB
ini-harta-kekayaan-adil-fadilah-bulqini-dirut-pt-kimia-farma-diagnostika-yang-dipecat-erick-thohir
Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB.  (Sumber: TRIBUN MEDAN / HO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Adil Fadilah Bulqini baru saja dipecat sebagai Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Pemecatan terhadap Adil merupakan buntut dari kasus penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Relawan Arus Bawah Jokowi: Kami Apresiasi Langkah Erick Thohir Pecat Direksi Kimia Farma Diagnostika

Dikutip dari Kompas.com, PT Kimia Farma Diagnostika mengoperasikan jaringan laboratorium kesehatan yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.

Anak usaha dari PT Kimia Farma atau yang lebih dikenal dengan Kimia Farma Lab ini tercatat memiliki dua orang direksi.

Pertama, direktur utama yang dijabat oleh Adil Fadilah Bulqini. Kedua, direksi lainnya yakni Ilham Sabariman yang menjabat sebagai Direktur Keuangan, Umum, dan SDM.

Adil Fadilah Bulqini ditunjuk sebagai orang nomor satu di perusahaan tersebut sejak rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 12 Maret 2015.

Adil Fadilah Bulqini merupakan seorang apoteker jebolan Universitas Padjajaran Bandung. Sementara gelar magisternya didapatkan pada 2012.

Baca Juga: Untuk Lindungi Rakyat, Erick Thohir Minta SOP Jelas soal Tes Cepat Antigen

Harta Kekayaan

Sebagai seorang pejabat, Adil Fadilah Bulqini wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jumlah harta kekayaan milik Adil Fadilah Bulqini mencapai Rp3.139.204.874 per 3 Februari 2021.

Aset berupa satu bidang tanah dan bangunan menyumbang sebagian harta kekayaan milik Adil Fadilah Bulqini, yaitu Rp1,7 miliar.

Selanjutnya, ia memiliki aset berupa harta bergerak lainnya Rp72.250.000, kas dan setara kas Rp555.954.874, serta harta lainnya Rp508.500.000.

Aset lain yang dimiliki Adil Fadilah Bulqini nerikutnya adalah dua unit mobil dan satu unit motor senilai Rp302.500.000.

Baca Juga: Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika Buntut Kasus Antigen Bekas

Berikut daftar lengkap harta kekayaan Adil Fadilah Bulqini:

A. Tanah dan Bangunan

1. Tanah dan Bangunan seluas 160 m2/208 m2 di Bandung yang merupakan hasil sendiri senilai Rp1.700.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin

1. Motor, Honda Beat Matic tahun 2015, hasil sendiri Rp7.500.000

2. Mobil, Toyota Camry 2.5 G Tahun 2014, hasil sendiri Rp175.000.000

3. Mobil, Toyota Agya 1.2 G A/T Tahun 2019, hasil sendiri Rp120.000.000

C. Harta bergerak lainnya Rp72.250.000

D. Surat Berharga Rp ----

E. Kas dan Setara Kas Rp555.954.874

F. Harta Lainnya Rp508.500.000

Sub Total Rp3.139.204.874

Hutang Rp ----

Total Harta Kekayaan Rp3.139.204.874

Baca Juga: Polisi Usut Aliran Dana Kasus Alat Tes Antigen Bekas yang Raup Untung hingga Rp 1,8 Miliar

Diberitakan KompasTV sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).

Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas kasus pemakaian antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Menteri BUMN Erick Thohir sudah mengeluarkan surat pemecatan kepada seluruh direksi.

Erick menegaskan bahwa apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius.

Menurutnya, setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas mesti diambil.

Baca Juga: Satu Tersangka Penggunaan Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Bangun Rumah Mewah di Kampung Halaman

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan persnya, Minggu (16/5/2021).

Erick menegaskan seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.

"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," kata Erick.

Baca Juga: Kimia Farma Pecat 5 Petugas Tersangka Tes Antigen Bekas



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x