Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pemerintah Sebut TMII Tak Pernah Setor ke Negara, Dirut TMII dan YHK Bilang Taat Pajak

Kompas.tv - 13 April 2021, 07:00 WIB
pemerintah-sebut-tmii-tak-pernah-setor-ke-negara-dirut-tmii-dan-yhk-bilang-taat-pajak
Keong emas salah satu tempat rekreasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengunjungi Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Senin (12/04/2021). Moeldoko menyatakan ingin melihat kondisi terkini TMII, setelah negara mengambil alih pengelolaannya dari Yayasan Harapan Kita (YHK).

Bersama rombongan, Moeldoko mengelilingi TMII. Moeldoko mengatakan, masa transisi pengelolaan TMII dari YHK ke pemerintah sudah dimulai dan akan berlangsung selama 3 bulan.

Setelah 3 bulan dikelola negara lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), TMII yang luasnya lebih dari 146 hektar dan bernilai Rp20 triliun ini, akan dikelola BUMN pariwisata.

"Semua harus dijalankan secara transparan sehingga pengelolaannya menjadi lebih mudah. Kita menyiapkan BUMN pariwisata untuk menyiapkan pengelolaan ke depan, dalam bayangan kita, kita berharap TMII bisa jadi tempat berkumpulnya para inovator-inovator muda, para inovator sosial, inovator budaya, dan bahkan inovator teknologi, diberikan ruang disini untuk bisa berkreasi," terang Moeldoko.

Baca Juga: Jelang Transisi Pengelolaan, Moeldoko Tinjau Langsung Kondisi TMII

Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, Moeldoko berharap TMII bisa berkontribusi pada pemasukan negara. Sebelumnya, Moeldoko menyebut TMII kerap merugi Rp40-Rp50 miliar per tahun.

Alasan serupa juga diungkapkan Sekretaris Kemensetneg Setya Utama. Menurut Setya, TMII tidak pernah menyetor pendapatannya ke kas negara, dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sedangkan aset negara lain, seperti GBK dan Kawasan Kemayoran, selalu menyetor ke kas negara. Setoran ke kas negara itu diatur dalam PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Kemudian dalam UU No 9 Tahun 208 tentang PNBP, pengelola aset negara juga termasuk dalam objek PNBP. Dalan hal ini, YHK adalah pengelola aset negara.

Baca Juga: Akui Selalu Rutin Bayar Pajak, Pihak TMII Bantah Adanya Kerugian Negara Selama Puluhan Tahun

"Ya, ada ketentuan yang mengatur tentang BLU, mereka menyetor dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," kata Setya .

Di sisi lain, muncul bantahan dari pihak TMII soal pernyataan Kemensetneg soal setoran ke kas negara. Dalam jumpa pers 11 April lalu, Direkur Utama TMII Tanribali Lamo menegaskan, TMII tidak pernah menerima dana APBN dan APBD, namun selalu membayar pajak.

"TMII tidak pernah menerima APBN dan APBD, tetapi tetap diperiksa oleh BPK karena TMII masuk dalam bagian Kesekretariatan Negara," ujar Tanribali.

Menurutnya, setoran pajak hiburan TMII juga merupakan kontribusi pada pendapatan negara.

Baca Juga: 44 Tahun Kelola TMII, YHK Klaim Tak Pernah Minta Uang Negara

"TMII adalah pembayar pajak terbesar di Jakarta wilayah timur. Pajak hiburan tahun 2018 Rp 9,4 miliar, tahun 2019 Rp 9,7 miliar dan tahun 2020 Rp 2,6 miliar," ungkap Tanribali.

Tanribali menegaskan, sebelum pandemi, keuangan TMII juga tidak pernah dibantu YHK. Namun karena pemasukan TMII seret akibat pandemi, sejak April 2020 hingga Maret 2021, YHK menggelontorkan dana sebesar Rp 41,5 miliar  untuk membayar gaji karyawan TMII.

"Kegiatan-kegiatan ini kalau kita lihat yang terbesar pada bulan Oktober Rp 5,7 miliar, pada bulan November Rp 5,2 miliar, berikutnya Rp 2-3 miliar. Hanya untuk menutup gaji, " tuturnya.

Sementara itu, Yayasan Harapan Kita (YHK) menyatakan menerima keputusan pemerintah yang akan mengambil alih TMII.

Baca Juga: Dirut: TMII Pembayar Pajak Terbesar di Wilayah Jakarta Timur

Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra menyatakan, perbaikan, pembangunan fasilitas baru, perawatan, hingga pelestarian TMII merupakan kontribusi YHK kepada negara. Meskipun dikerjakan dengan uang YHK, semua itu langsung menjadi milik negara, bukan milik YHK.

"Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada TMII yang termasuk membiayai secara mandiri peningkatan, pengembangan TMII sesuai dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Sehingga dengan demikian Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara," paparnya dalam konferensi pers, Minggu (11/04/2021).

Selama ini, lanjut Tria, YHK juga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) TMII. Meskipun berdasarkan peraturan yang ada, barang milik negara tidak diwajibkan membayar pajak tersebut.

"Sebagai pengelola barang milik negara, Yayasan Harapan Kita tetap membayar pajak bumi dan bangunan yang berdasarkan regulasi yang mengatur kewajiban PBB, terhadap barang milik negara sebenarnya dikecualikan untuk membayar PBB," tandasnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x