Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Denda Telat Lapor SPT Bisa Dibayar Lewat Online, Begini Caranya

Kompas.tv - 31 Maret 2021, 17:11 WIB
denda-telat-lapor-spt-bisa-dibayar-lewat-online-begini-caranya
Ilustrasi pelaporan SPT lewat e-Filing (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu)
Penulis : Dina Karina | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV- Batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi adalah hari ini, 31 Maret 2021. Sementara batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh Tahun Pajak 2020 bagi Wajib Pajak badan masih akhir April 2021 nanti.

Jika sampai terlambat, wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan wajib pajak badan dendanya adalah Rp 1.000.000

Kalau terlanjur kena denda, wajib pajak pribadi bisa membayarnya secara online, yaitu lewat aplikasi DJP Online. Dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Baca Juga: Hari Terakhir Lapor SPT, Cek Lagi Daftar Harta yang Harus Dilaporkan

1. Siapkan dokumen STP.

2. Buka aplikasi DJP Online.

3. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian lengkapi password dan kode keamanan (captcha).

4. Selanjutnya pilih menu Bayar.

5. Klik e-billing.

6. Isi formulir surat setoran elektronik. Data NPWP, nama dan alamat akan terisi otomatis oleh sistem.

7. WP harus mengisi kolom 'Jenis Pajak'. Di kolom ini, pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP.

8. Kemudian, di kolom 'Jenis Setoran', pilih kode 300-STP.

9. Pada kolom 'Masa Pajak', pilih Januari hingga Desember.

10. Isi 'Tahun Pajak' dan 'Nomor Ketetapan' sesuai dengan STP Anda. Formatnya yakni Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.

11. Isi kolom 'Jumlah Setor' sesuai dengan STP.

12. Klik 'Buat Kode Billing'.

13. Masukkan kode keamanan dan klik 'Submit'.

14. Setelah itu, WP akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan data WP benar.

15. Klik Cetak dan kode Billing akan terunduh dengan otomatis.

16. Gunakan kode biling tersebut untuk pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau Internet banking.

Baca Juga: Gak Pake Ribet! Begini Cara Lapor SPT Pajak Penghasilan bagi Karyawan Swasta dan Freelancer

Namun, denda baru bisa dibayar jika wajib pajak pribadi sudah menerima surat tagihan pajak (STP). Jika WP tidak menerima STP, silakan menanyakan ke kantor pajak tempat WP terdaftar.

Yang perlu diingat, meski sudah membayar denda, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT.  Artinya, sanksi denda tidak akan menggugurkan kewajiban untuk melaporkan SPT.

Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut Pensiunan Tetap Harus Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x