Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Dianggap Melawan Hukum, Bukalapak Digugat Rp 90 M dan 75% Sahamnya Diminta Disita

Kompas.tv - 26 Maret 2021, 19:38 WIB
dianggap-melawan-hukum-bukalapak-digugat-rp-90-m-dan-75-sahamnya-diminta-disita
LOGO BUKALAPAK (Sumber: DYAH MEGASARI/KOMPASTV)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Salah satu pemain market place terbesar di Indonesia, Bukalapak digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penggugatnya tak lain adalah  PT Harmas Jalesveva atas perkara perbuatan melawan hukum.

PT Harmas Jalesveva juga diketahui menggugat PT Leads Property Services Indonesia.

Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 24 Maret 2021.

Berdasarkan catatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim menyatakan Bukalapak dan Leads Property telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Ini Kata Gojek Soal Sanksi Denda Rp 3,3 Miliar oleh KPPU

Harmas pun meminta pengadilan menghukum Bukalapak membayar kerugian materiil senilai Rp 90,32 miliar.

Kemudian, Harmas juga meminta pengadilan menghukum Leads Property agar mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp 3,12 miliar.

Harmas pun meminta pengadilan menghukum Bukalapak dan Leads Property secara tanggung renteng membayar kerugian immateril dan kerugian lainnya senilai Rp 77,50 miliar.

Sebagai jaminan atas putusan perkara ini, pengadilan juga diminta penggugat menyita saham Bukalapak sebesar 75% dari total nilai saham secara akumulatif.

Baca Juga: Bisnisnya Dinilai Tak Sesuai Partai Komunis China, Alibaba Kena Denda Rp 14 T

Selain itu, pengadilan diminta menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak tidak mampu melunasi hutang atas hak-hak Harmas senilai Rp 165,82 miliar.

Hal itu tentu jika Bukalapak lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara tersebut.

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Leads Property tidak mampu melunasi utang atas hak-hak Harmas senilai Rp 3,12 miliar, tentunya apabila perusahaan itu tak melaksanakan putusan dalam perkara ini.

Harmas meminta pula untuk pengadilan menghukum Bukalapak agar membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari.

Terhitung sejak putusan diucapkan hingga Bukalapak menyerahkan barang jaminan berupa sahamnya dan menyelesaikan semua kewajiban yang dituntut serta diputuskan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Gandeng Pegiat Sepatu Lokal, Tokopedia akan Luncurkan Produk Kolaborasi




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x