Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pemerintah Tak Larang Mudik Meski Tahu akan Ada Lonjakan Pemudik

Kompas.tv - 16 Maret 2021, 13:45 WIB
pemerintah-tak-larang-mudik-meski-tahu-akan-ada-lonjakan-pemudik
Petugas melakukan pemeriksaan pada mudik H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memutuskan tidak akan melarang masyarakat untuk mudik pada lebaran tahun ini. Walaupun, pandemi Covid-19 masih melanda.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, mudik tidak dilarang karena sudah ada protokol kesehatan yang disiapkan Kemenhub dan Satgas Penanganan Covid-19.

"Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang mereka yang akan berpergian," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR yang disiarkan secara langsung, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Mudik Pakai Mobil Listrik? Tenang, Ada SPKLU di 4 Ruas Tol Ini

Keputusan untuk membolehkan mudik juga diklaim sudah memperhatikan sejumlah hal krusial.

Budi mengakui, pasti akan ada lonjakan pemudik dibanding tahun lalu. Lantaran sudah ada program vaksinasi Covid-19, pembebasan Pajak penjualan mobil (PPnBM) dan DP kendaraan 0%, serta penerapan GeNose di stasiun dan Bandara.

"Program vaksinasi diprediksi akan membuat masyarakat ingin bepergian. Juga adanya PPnBM 0% di mana kepemilikan mobil bisa bertambah. GeNose juga dimungkinkan akan meningkatkan minat perjalanan masyarakat karena penggunaannya yang mudah dan murah, " terang Budi.

Baca Juga: Penumpang Anjlok Saat PPKM Mikro, Garuda Sambut Penggunaan GeNose di Bandara

Kemenhub juga mempersiapkan penyelenggaraan mudik lebaran 2021 dengan memperhatikan faktor cuaca dan bencana alam yang bisa terjadi.

Tahun lalu, pemerintah pusat dan daerah kompak melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Namun, masih banyak masyarakat yang tetap memilih mudik.

Saat itu, Korlantas Polri melakukan penyekatan di 58 titik jalur darat yang kerap dilintasi pemudik. Puluhan titik penyekatan itu tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Kendaraan yang boleh melintas antarprovinsi hanya kendaraan pengangkut logistik, bahan bakar minyak (BBM), alat kesehatan, dan jasa ekspedisi.

Baca Juga: Menkes: Target 1 Juta Vaksinasi per Hari Belum Tercapai



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x