Kompas TV bisnis perbankan

Mulai 2022 Kartu ATM Lama Hanya Bisa Simpan Tabungan Rp 5 Juta, Segera Ganti

Kompas.tv - 1 Maret 2021, 13:15 WIB
mulai-2022-kartu-atm-lama-hanya-bisa-simpan-tabungan-rp-5-juta-segera-ganti
Kartu ATM dengan sistem magnetic stripes (kiri) dan chip (kanan). (Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)
Penulis : Tito Dirhantoro

“Pada prinsipnya, Kartu ATM/Debet yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan teknologi chip yang telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM/Debet,” tulis BI dalam dokumen Frequently Asked Questions terkait aturan ini, dikutip pada Minggu (28/2/2021). 

Lantas, apakah Kartu ATM lama yang berbasis magnetic stripe tak bisa lagi digunakan? 

“Penggunaan teknologi lainnya, yaitu teknologi magnetic stripe, masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah,” demikian pernyataan BI. 

Baca Juga: Cegah Skimming, BRI Ganti Kartu ATM dengan Menggunakan Chip

Dijelaskan pula, kewajiban penggunaan standar nasional teknologi chip dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesannya. 

Sejalan dengan itu, Kartu ATM/Debet yang menggunakan teknologi magnetic stripe masih dapat dipergunakan, namun paling lambat tanggal 31 Desember 2021 hanya dapat ditransaksikan jika didasarkan pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp5 juta. 

Dengan demikian, mulai tanggal 1 Januari 2022, pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet dilakukan sebagai berikut: 

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 WNA Pelaku Penyadapan Data Kartu ATM

a. Pada prinsipnya seluruh transaksi dari Kartu ATM/Debet yang diterbitkan dan melakukan transaksi di Indonesia wajib diproses dengan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 (enam) digit. 

b. Khusus untuk transaksi Kartu ATM/Debet tertentu yang masih diperbolehkan menggunakan teknologi magnetic stripe, wajib diproses secara domestik dengan menggunakan teknologi magnetic stripe dan PIN online 6 (enam) digit. 

Bagaimana dengan teknologi dan pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet yang /Debet yang diterbitkan di luar negeri? 

Baca Juga: Perampasan Kartu ATM Terjadi di Rest Area, 1 Tewas

“Transaksi Kartu ATM/Debet yang diterbitkan di luar negeri dapat diproses dengan menggunakan teknologi chip atau magnetic stripe dan sarana autentikasi berupa PIN atau tanda tangan, sesuai standar yang berlaku bagi kartu tersebut,” tulis pernyataan BI.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x