Kompas TV bisnis kebijakan

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Karyawan pada 2021, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 3 Februari 2021, 12:07 WIB
sri-mulyani-bebaskan-pajak-karyawan-pada-2021-ini-syaratnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Program PEN untuk Dukung Korporasi, Rabu (29/07/2020) (Sumber: Instagram @smindrawati)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan berbagai kebijakan terkait insentif perpajakan pada tahun ini atau 2021. Salah satunya membebaskan pajak karyawan.

Demikian diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dia mengatakan, kebijakan terkait insentif perpajakan sebenarnya sudah berlaku sejak 2020. Pada tahun ini, pemerintah kembali melanjutkannya.

Menurut Sri Mulyani kebijakan tersebut dilanjutkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu dunia usaha untuk meningkatkan kinerja mereka.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Pajak Pulsa dan Token Listrik

"Untuk kebijakan insentif fiskal kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com pada Rabu (3/2/2021).

Untuk diketahui, insentif perpajakan yang dilanjutkan itu meliputi pembebasan pajak karyawan atau Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dengan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).

Namun, pembebasan pajak ini untuk karyawan ini ada syaratnya, yakni yang berpenghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun.

Selain pembebasan pajak karyawan, Pemerintah juga memberi keringanan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi. Namun demikian, Sri Mulyani tak memberikan besaran keringanan yang diberikan.

Baca Juga: Pajak Pulsa 10%, Kemenkeu Jamin Tak Ada Kenaikan Harga pada Konsumen

Sri Mulyani juga memberikan insentif berupa pembebasan pajak dari PPh Pasal 21 impor.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x