Kompas TV bisnis kebijakan

Pajak Pulsa dan Token Listrik, Kemenkeu Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga

Kompas.tv - 31 Januari 2021, 15:36 WIB
pajak-pulsa-dan-token-listrik-kemenkeu-jamin-tidak-ada-kenaikan-harga
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjamin tidak kenaikan harga atas pajak pulsa dan token listrik. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan menjamin tidak ada kenaikan harga dalam pengenaan pajak pulsa dan token listrik yang akan berlaku 1 Februari 2021 besok.

"Tidak ada sama sekali kenaikan tarif pajak atau bahkan pajak baru untuk pulsa, token atau voucher ini," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam pernyataan visualnya yang diterima KompasTV, Minggu (31/1/2021).

Menurutnya, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2021 untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para distributor kecil dan pedagang pengecer pulsa.

"Untuk kepastian hukum mereka (yang) selama ini melakukan distribusi atau pemasaran token dan voucher," kata Yustinus.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, pemerintah menyederhanakan administrasi, sehingga beban yang dulu ada pada distributor kecil dan pengecer dapat dikurangi. "Mereka justru dimudahkan dalam melakukan bisnis," imbuh Yustinus.

Baca Juga: Kritik Sri Mulyani Soal Pajak Pulsa, Rizal Ramli: Karena Utang Ugal-Ugalan

Kepada para konsumen, kata Yustinus, tidak perlu khawatir. Karena selama ini pembelian pulsa dan token listrik sudah termasuk pajak.

"Jadi tidak perlu khawatir ada kenaikan harga, karena sama sekali tidak ada isu itu," ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

Dalam Pasal 13 ayat 1 beleid yang diteken Sri Mulyani pada 22 Januari 2021, besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.

Adapun pulsa tersebut meliputi pulsa prabayar, kartu perdana, voucher fisik dan elektronik. Sementara token dimaksud adalah token listrik.

Untuk voucher meliputi voucher belanja (gift voucher), voucher aplikasi atau konten daring, termasuk voucher permainan daring (online game).

Baca Juga: Sri Mulyani Pungut Pajak Jualan Pulsa hingga Token Listrik Mulai 1 Februari

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x