Kompas TV bisnis kebijakan

Penerima BLT UMKM Bingung Perubahan Data, Ini Penjelasan BRI dan Solusinya

Kompas.tv - 29 November 2020, 19:56 WIB
penerima-blt-umkm-bingung-perubahan-data-ini-penjelasan-bri-dan-solusinya
Tangkapan layar unggahan warganet yang mengaku sore hari sempat dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM, tetapi paginya berubah menjadi tidak terdaftar. (Sumber: FACEBOOK/Kompas.com)
Penulis : Fadhilah

Lonjakan traffic tersebut, kata Aestika, diakibatkan banyak masyarakat yang mengakses laman eform BRI.

"Akibat banyaknya masyarakat yang mengakses eform BRI untuk mengecek status bantuan," imbuh Aestika.

Baca Juga: BLT UMKM Masih Tersisa 2,9 Juta Kuota, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Datangi Kantor BRI Terdekat

Aestika menambahkan, apabila ada masyarakat yang mengalami perubahan data secara tiba-tiba semacam itu disarankan untuk mendatangi kantor BRI terdekat.

Masyarakat diminta untuk secara langsung mengecek status mendapat BLT UMKM atau tidak di kantor BRI terdekat.

"Bagi masyarakat yang mengalami hal tersebut, kami sarankan mendatangi kantor BRI terdekat untuk langsung melakukan pengecekan," ujar Aestika.

Namun, ia memastikan dengan perbaikan yang terus dilakukan BRI, kejadian perubahan data tersebut saat ini sudah tidak terjadi lagi.

Baca Juga: Penyaluran Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Sudah Merata? Ini Penjelasan Asosiasi UMKM

Ilustrasi: gaji BLT UMKM. (Sumber: Shutterstock)

Cara mendaftar untuk dapat bantuan

Pemerintah memberikan BPUM atau BLT UMKM dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta.

Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili. Pendaftaran BLT UMKM akan ditutup pada Senin (30/11/2020).

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Sebelum mendaftar, pastikan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, yakni:

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kemendikbud Cairkan BLT Gaji Guru Honorer, 975.000 Orang Sudah Menerima?

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x