Kompas TV bisnis kebijakan

Simak Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM, Masih Ada 2,9 Juta Kuota Penerima

Kompas.tv - 30 Oktober 2020, 06:05 WIB
simak-syarat-dan-cara-daftar-blt-umkm-masih-ada-2-9-juta-kuota-penerima
Ilustrasi: uang BLT UMKM. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Fadhilah

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Istri PNS, TNI/Polri Bisa Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya

Cara Mendaftarkan UMKM

Selanjutnya, untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres, masyarakat harus mendaftarkan usaha mikronya melalui Dinas Koperasi dan UMKM di daerah atau kabupaten sesuai domisili.

Calon penerima bantuan dapat juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan dapat mendapatkan BLT UMKM jika ia diusulkan oleh kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sebelum mendaftar, pelaku UMKM dapat melengkapi data usulan sebagai berikut:

  • NIK yang tertera pada KTP
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca Juga: Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Syaratnya Agar Pencairan Dana Bisa Lebih Cepat

Cek Penerima BLT UMKM

Bagi pendaftar yang lolos mendapatkan bantuan akan mendapat SMS notifikasi untuk segera melakukan pencairan.

Masyarakat juga bisa mengecek penerima bantuan BLT UMKM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Cukup dengan memasukkan NIK/ Nomor KTP, beserta kode verifikasi yang tertera di laman tersebut.

Setelah itu, laman tersebut akan menunjukkan apakah Nomor KTP yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.

Baca Juga: Pelaku UMKM Banyak Mengeluh Tak Tahu Cara Dapat BLT Rp 2,4 Juta

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x