Kompas TV bisnis kebijakan

Tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 Dihapus, Bea Meterai Resmi Jadi Rp 10.000 pada 2021

Kompas.tv - 29 September 2020, 21:00 WIB
tarif-rp-3-000-dan-rp-6-000-dihapus-bea-meterai-resmi-jadi-rp-10-000-pada-2021
Ilustrasi meterai. Tahun depan pemerintah akan menaikkan tarif bea materai menjadi Rp 10.000. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengetok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi Undang-undang.

Dengan demikian, harga bea meterai pada tahun depan atau 2021 naik menjadi Rp 10.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan disahkannya RUU Bea Meterai menjadi Undang-undang maka menjadi satu lapis tarif tetap.

Baca Juga: Terlibat Korupsi Materai Rp 2 Miliar, Eks Manajer PT Pos Ditangkap

"Penyesuaian besaran tarif bea materai menjadi satu lapis tarif tetap yaitu sebesar Rp 10 ribu, dari sebelumnya dua lapis tarif yakni Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu," kata Sri Mulyani dalam sidang Paripurna, Selasa (29/9/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif bea meterai ditetapkan dengan mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan pihaknya menyetujui kenaikan tarif bea meterai setelah delapan fraksi DPR RI menyetujuinya.

Sementara itu, hanya ada satu fraksi yang menyatakan tidak setuju dengan kenaikan bea meterai tersebut, yakni Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Juga: Per Januari 2021, Tarif Bea Materai jadi Rp 10.000 Kecuali untuk Beberapa Dokumen Berikut

"Sebanyak 8 fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RUU bea meterai untuk disahkan menjada UU," kata Dito.

Dengan demikian, maka bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada tahun depan tak lagi ada. Sebagai gantinya yaitu Rp 10.000.

Adapun besaran dokumen yang menyatakan jumlah uang, besaran tarif yang dikenakan bea materai naik berdasarkan pasal 3 yakni untuk nominal di atas Rp 5 juta.

Beleid sebelumnya yaitu meterai Rp3.000 untuk di bawah Rp1 juta dan Rp6.000 di atas Rp1 juta.

Baca Juga: 10 Dokumen Ini Bebas Bea Materai yang Naik jadi Rp 10.000 Tahun Depan

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan kenaikan tarif imbea meterai maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bakal bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.

Sebagai informasi, meterai digunakan pada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Lalu, dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Meterai juga dikenakan untuk dokumen perdata meliputi surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

Selanjutnya, akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Sampai Meterai

Kemudian dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang, serta dokumen lain yang ditetapkan pemerintah.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x