Kompas TV bisnis kebijakan

Pemerintah Targetkan Seluruh Tenaga Honorer Dapat BLT Gaji Rp 600.000 Per Bulan

Kompas.tv - 16 September 2020, 06:05 WIB
pemerintah-targetkan-seluruh-tenaga-honorer-dapat-blt-gaji-rp-600-000-per-bulan
Ilustrasi: uang BLT gaji. Pemerintah Targetkan Seluruh Tenaga Honorer Dapat BLT Gaji Rp 600.000. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Fadhilah

Target Seluruh Honorer

Melalui program tersebut, pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan yang ditransfer setiap dua bulan sekali.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 2,4 juta.

Namun begitu, dari 15,7 juta tersebut, sebanyak 13 juta di antaranya adalah pekerja swasta, dan hanya 2,7 juta lainnya yang merupakan ASN honorer.

"Sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer. Ini akan disiapkan program maupun detailnya," jelas Airlangga.

Baca Juga: Menaker Minta Subsidi Gaji Dikembalikan Bagi Penerima BLT Tak Sesuai Syarat, Ini Penjelasannya

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi karyawan swasta, pegawai honorer non-PNS juga mendapatkannya.

"Pegawai pemerintah non-PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Ida.

Sama seperti karyawan swasta, pegawai hononer yang mendapatkan bantuan adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Rincian 4 BLT yang Masih Cair hingga 2021 Mendatang, dari Subsidi Gaji hingga Prakerja

Sebelumnya, lanjut Ida, hanya 13,8 juta pekerja swasta saja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut.

Namun, atas pertimbangan serta koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L), maka angka penerima subsidi bertambah menjadi 15,7 juta pekerja termasuk pegawai honorer.

"Jadi awalnya 13,8 juta pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta. Kemudian, setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 berhak untuk mendapatkan subsidi gaji," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Akan Perpanjang Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000 Hingga Juni 2021

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x