Kompas TV bisnis kebijakan

Presiden Jokowi Launching Bantuan Gaji Pekerja Hari Ini, Berikut Syarat Mendapatkannya

Kompas.tv - 27 Agustus 2020, 07:46 WIB
presiden-jokowi-launching-bantuan-gaji-pekerja-hari-ini-berikut-syarat-mendapatkannya
Presiden Jokowi. Presiden Jokowi Launching Bantuan Gaji Pekerja Hari Ini, Berikut Syarat Mendapatkannya. (Sumber: Humas Kemensetneg) 
Penulis : Fadhilah

Kerja Cepat

Lebih lanjut, Ida menuturkan, segala proses dalam melaksanakan program subsidi gaji atau upah dilakukan pihaknya dengan kilat.

Artinya, dalam seminggu Kementerian Ketenagakerjaan sudah harus menyiapkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), Juknis (Petunjuk Teknis), dan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan).

"Alhamdulillah ini proses yang kami lakukan dengan kecepatan yang luar biasa dalam satu minggu kami harus menyiapkan revisi DIPA. Kemudian membuat peraturan menteri membuat juklak dan juknis yang dibuat oleh Dirjen PHI Jamsos dan terima kasih juga kepada Pak Dirut BPJS Ketenagakerjaan," tutur Ida Fauziyah.

Dengan adanya program subsidi gaji bagi pekerja yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, Ida berharap bisa membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Mudah-mudahan program ini bisa membantu pertumbuhan ekonomi kita bisa kembali normal. Kemampuan daya beli teman-teman pekerja akan ada tambahan kemampuan daya beli," jelasnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cicil Data 15,7 Juta Pekerja Penerima Subsidi Gaji ke Kemnaker

Ilustras: uang bantuan gaji. Presiden Jokowi Launching Bantuan Gaji Pekerja Hari Ini, Berikut Syarat Mendapatkannya. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

Syarat Mendapat Bantuan Gaji

Untuk bisa mendapat bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut, apa saja syaratnya? Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/buruh penerima upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
  7. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: DPR Minta Penyaluran Subsidi Gaji Buat Pekerja Dipercepat

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x