Kompas TV bbc bbc indonesia

Kualitas Udara Jakarta 'Buruk', Pemerintah Pusat Didesak Turun Tangan Atasi 'Emisi Lintas Batas'

Kompas.tv - 24 Juni 2022, 09:25 WIB
kualitas-udara-jakarta-buruk-pemerintah-pusat-didesak-turun-tangan-atasi-emisi-lintas-batas
Kemacetan lalu lintas Jakarta saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 18 Mei 2020. (Sumber: Antara Foto via BBC Indonesia)
Penulis : Redaksi Kompas TV

Dalam konteks pemberian izin lingkungan, Luckmi menambahkan, KLHK telah mewajibkan usaha atau kegiatan yang potensi pencemarannya tinggi untuk membuat kajian mengenai dispersi dari emisi yang dihasilkan.

"Mereka buat modelling, KLHK melihat seberapa jauh dia akan mencemari ... Apakah masih memenuhi standar kualitas udara yang ditetapkan berdasarkan PP no.22 tahun 2021," ujarnya.

Penjabat Gubernur Banten, Ali Muktabar, mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DKI untuk mengatasi masalah pencemaran udara.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Prima Mayaningtyas, membantah tudingan bahwa Jabar berkontribusi pada pencemaran udara di Jakarta.

Prima mengatakan tingkat polusi udara di kota-kota perbatasan dengan Jakarta masih di bawah ambang batas baku mutu.

"Kita sudah pasang passive sampler nih untuk di perbatasan Jakarta. Saya punya datanya.

"Data yang ada di kami, yang di perbatasan, ada Depok, Bekasi, Bogor, Kota Bekasi, ini semuanya SO2 masih di bawah ambang mutu, kemudian CO masih di bawah ambang mutu, particulate matter 10 masih di bawah.

"Ini data kami, saya pakai data," kata Prima kepada Yuli Saputra, wartawan di Bandung yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Prima menjelaskan pihaknya mengambil sampel di 108 titik di Jawa Barat - mewakili lokasi perumahan, transportasi, industri, dan komersial - selama empat periode dalam setahun.

Hasilnya, sambungnya, kemudian dianalisis berdasarkan Permen LH no. 78 tahun 2016 dan Indeks Standar Pencemar Udara dalam Kepmen LH no. 45 tahun 1997.

Menurut Prima, indeks kualitas udara (IKU) dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat berdasarkan metode passive sampler untuk SO2 dan NO2 masih masuk kategori baik.

Kontribusi polusi yang dikhawatirkan di Jabar justru kendaraan bermotor, ujarnya.

Masih longgar

Namun, Fajri Fadhillah dari ICEL menyoroti baku mutu yang ditetapkan pemerintah masih longgar.

Permen LHK No. 15 tahun 2019, misalnya, tidak memperketat baku mutu emisi (BME) secara signifikan untuk PLTU yang sudah dibangun atau beroperasi sebelum peraturan tersebut berlaku.

Beleid tersebut menetapkan kadar maksimum sulfur dioksida (SO2) sebesar 550 mg/Nm3, dan Nitrogen oksida (NOx) sebesar 550 mg/Nm3 bagi PLTU batu bara - hanya selisih 200 mg/Nm3 dari peraturan tahun 2008.

Greenpeace menuding peraturan tahun 2019 itu bertujuan melindungi pencemar, bukan publik.

Organisasi lingkungan itu memperkirakan bahwa bahkan dengan implementasi penuh dari BME ini, PLTU batu bara milik PLN yang berlokasi di sekitar Jakarta akan bertanggung jawab atas sekitar 7.400 kematian dini setiap tahunnya.

"Jadi kalau pun dia tetap taat pada baku mutu emisi, ya tetap saja dampaknya ke udara di sekitar dan di Jakarta ketika terbawa angin tetap buruk.

"Apalagi di Jakarta sendiri, sumber internalnya dari kendaraan bermotor juga [besar], ditambah dengan sumber pembangkit listrik di luar Jakarta itu semakin parah," kata Fajri.

Peraturan Pemerintah no. 22 tahun 2021, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, mengamanatkan Menteri LHK untuk menetapkan Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (WPPMU).

Hal itu akan menjadi dasar penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU).

Dengan dasar peraturan tersebut, serta putusan PN Jakarta Pusat, Fajri meminta Menteri LHK untuk menyuruh gubernur di Jawa Barat dan Banten untuk memperketat batas maksimal emisi yang dikeluarkan pembangkit listrik dan fasilitas industri di daerahnya.

Para gubernur dapat melakukannya melalui penerbitan izin atau persetujuan lingkungan.

"Jadi kayak di Banten, ada pembangkit listrik yang cukup banyak di Cilegon, mereka diwajibkan membuang emisi batas maksimalnya masih mengikuti aturan nasional yang longgar.

"Gubernur bisa memperketat dari aturan nasional. Begitu pula di Jawa Barat," Fajri menjelaskan.

Jeanny Sirait dari LBH Jakarta berharap masyarakat Jakarta dan sekitarnya bisa lebih banyak menekan pemerintah pusat dan daerah untuk mengendalikan polusi udara di ibu kota dan wilayah sekitarnya.

"Putusan pengadilan saja tidak cukup untuk membuat kita bisa menghirup udara bersih. Desakan publik menjadi lebih penting pasca putusan CLS (citizen law suit) udara," kata Jeanny.

Polusi udara di ibu kota telah mengakibatkan berbagai masalah kesehatan. Menurut laporan Air Quality Index dan Greenpeace, pada 2021 polusi udara diperkirakan sudah menyebabkan setidaknya 5.200 kematian di Jakarta.





Sumber : BBC


BERITA LAINNYA



Close Ads x