Kompas TV bbc bbc indonesia

Mafia Minyak Goreng: Pemberian Izin Ekspor-Impor di Kemendag Kerap 'Terjadi di Belakang Layar'

Kompas.tv - 24 April 2022, 13:26 WIB
mafia-minyak-goreng-pemberian-izin-ekspor-impor-di-kemendag-kerap-terjadi-di-belakang-layar
Ilustrasi minyak goreng curah. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Redaksi Kompas TV

Penetapan tersangka dugaan korupsi kepada pejabat Kementerian Perdagangan dan petinggi tiga perusahaan produsen minyak goreng harus menjadi evaluasi pemerintah agar lebih transparan dalam proses pemberian lisensi atau persetujuan izin ekspor-impor, kata pengamat.

Peneliti kebijakan publik, Felippa Ann Amanta, mengatakan proses pemberian izin ekspor-impor terutama bahan pangan di Kementerian Perdagangan kerap "terjadi di belakang layar".

Presiden Joko Widodo telah meminta agar kasus dugaan korupsi minyak goreng ini diusut tuntas.

Sebab kendati pemerintah telah mengucurkan bantuan langsung tunai dan insentif kepada produsen, harga minyak goreng terus melambung tinggi.

Sementara itu hingga berita ini ditulis, Kementerian Perdagangan belum membalas permintaan wawancara BBC News Indonesia.

Baca juga:

Kepala Penelitian Center for Indonesia Policy Studies (CIPS), Filippa Ann Amanta, mengatakan terungkapnya kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor di Kementerian Perdagangan bukan hal baru.

Sepanjang pengamatannya kasus serupa juga pernah terjadi pada izin ekspor-impor bahan pangan seperti daging sapi dan bawang putih.

Dari sejumlah kasus korupsi tersebut, Filippa menilai persoalannya "ada pada tidak transparannya proses pemberian izin ekspor atau impor" kepada pengusaha.

"Kalau dari pengamatan kami, Kementerian Perdagangan memberikan izin ekspor-impor itu semua terjadi di belakang layar. Jadi agak susah mengamati kenapa perusahaan A atau B dapat izin. Apakah mereka sudah menaati persyaratan atau belum," ujar Filippa Ann Amanta kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (20/4).

"Karena tidak ada informasi yang terbuka untuk publik," ujarnya.

Dalam kasus ekspor minyak goreng, pengusaha harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Permen Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Misalnya, seluruh eksportir yang akan mengespor wajib memasok CPO (minyak kepala sawit mentah) ke dalam negeri 20% dari volume ekspor masing-masing.

Kemudian harga jual dalam negeri yang ditetapkan untuk CPO sebesar Rp9.300 per kilogram dan Rp10.300 per kilogram untuk olein (produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).

Akan tetapi dipenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan itu, menurut Filippa, sangat tergantung pada "diskresi kementerian".

"Celah [korupsinya] ada di sana," kata Filippa.

Terungkapnya dugaan kasus korupsi ekspor minyak goreng semestinya menjadi evaluasi pemerintah dalam membenahi sistem pemberian izin ekspor-impor.

Kementerian, kata dia, harus mendigitalisasi seluruh proses persyaratan sampai pemberian izin.

"Cara itu lebih tersistematis daripada sebelumnya harus minta rekomendasi dulu, minta surat ini-itu, baru mengajukan izin ekspor impor."

Namun demikian, terungkapnya kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng ini tidak serta merta memengaruhi harga di pasaran.

Sebab melambungnya harga minyak goreng saat ini dipengaruhi sejumlah faktor seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan naiknya harga minyak kelapa sawit mentah, isu alokasi CPO untuk biofuel, dan produktivitas minyak kelapa sawit yang stagnan.

"Kalau masalah-masalah itu tidak tertangani, saya rasa kurang efektif menurunkan harga minyak goreng," kata Filippa.

Jokowi minta kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng diusut tuntas

Hingga berita ini ditulis, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi belum menjawab pertanyaan yang dilayangkan BBC News Indonesia. Begitu pula beberapa jajarannya yang dihubungi lewat sambungan telepon.





Sumber : BBC


BERITA LAINNYA



Close Ads x