Kompas TV bbc bbc indonesia

Kotak Amal, Modus Lama Pendanaan Terorisme

Kompas.tv - 19 Januari 2022, 18:33 WIB
kotak-amal-modus-lama-pendanaan-terorisme
AFP/Getty Images
Personel kepolisian mengawal sejumlah tersangka yang dituduh terlibat kelompok afiliasi ISIS, pada Mei 2019 lalu. Zulkarnaen, dalang serangkaian serangan mematikan di Indonesia termasuk bom Bali tahun 2002, divonis 15 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Penulis : Vyara Lestari
AFP/Getty Images
Personel kepolisian mengawal sejumlah tersangka yang dituduh terlibat kelompok afiliasi ISIS, pada Mei 2019 lalu. Zulkarnaen, dalang serangkaian serangan mematikan di Indonesia termasuk bom Bali tahun 2002, divonis 15 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Zulkarnaen, dalang serangkaian serangan mematikan di Indonesia termasuk bom Bali tahun 2002, divonis 15 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Zulkarnaen menjadi buronan setidaknya selama 18 tahun sebelum ditangkap pada 2020 di Provinsi Lampung.

Sebelum penangkapan Zulkarnaen, kepolisian juga menangkap puluhan tersangka lain terkait jaringan Jamaah Islamiyah (JI), termasuk tiga pengurus kotak amal Baitul Maal Abdurrohman Bin Auf (Baitul Maal ABA) di Lampung. Dari keterangan mereka, terkuak, kotak amal diduga digunakan untuk mendanai aktivitas terorisme.

Ada 13.000 kotak amal yang tersebar di Indonesia, sebanyak 4.000 di antaranya berada di Lampung, menurut penyelidikan polisi. Dana yang terkumpul digunakan untuk kegiatan terorisme JI, termasuk untuk membeli senjata.

"Itu (keterangan) dari tersangka seorang terorisme, terbukanya kan di situ," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada BBC News Indonesia, Selasa (15/12).

Polisi kemudian mendalami keterlibatan Baitul Maal ABA, sebuah lembaga pengelola zakat, infaq, dan shodaqoh di bawah naungan Yayasan Abdurrahman Bin Auf yang menitipkan kotak-kotak amal tersebut di minimarket. Berdasarkan laman resminya, yayasan ini berakta No. 22 tanggal 21 Oktober 2004 yang disahkan Notaris H. Haryanto, SH, MBA.

"Yang jelas yayasan yang disebutkan tadi BA-ABA itu Baitul Maal Abdurrohman bin Auf itu ya benar adanya, ya ini organisasi yayasan yang sudah bergerak dari dulu," kata Pandra.

Pandra juga mengimbau para pelaku ritel untuk lebih cermat mengidentifikasi identitas dari organisasi-organisasi yang menitipkan kotak amal di area usahanya.

Baca juga:

Ayah Garil memarkir mobilnya di depan Sari Club untuk menunggu penumpang.
Getty Images
Dampak kerusakan dari Bom Bali

Pengusaha ritel akan ketatkan aturan kotak amal

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mendey mengatakan penitipan kotak amal di setiap minimarket sudah melalui prosedur. Kata dia, selama ini minimarket telah menjalankan ketentuan dalam penerimaan kotak amal di gerai mereka.

"Artinya, itu tidak sembarang siapa saja menaruh kotak amal. Jadi intinya, semua harus menyerahkan proposal, profilnya, organisasi profilnya, kemudian juga ada wawancara. Artinya, ketika itu diletakan gerai ritel modern, semuanya melewati satu mekanisme," kata Roy kepada BBC News Indonesia, Selasa (15/12).

Namun, sebut Roy, pihak peritel tidak tahu-menahu hasil uang sumbangan yang terkumpul di kotak amal lantas disalurkan ke mana.

"Sejauh mereka memberikan surat-surat resmi juga, memiliki yayasan, dan juga memiliki syarat-syarat yang sudah kita tetapkan, ya kita coba menghadap. Tapi penggunaannya, untuk pemakaiannya itu kita tidak tahu sama sekali," lanjut Roy.

Aprindo, kata Roy, sejauh ini terbuka untuk membuat regulasi lebih ketat lagi terkait dengan penempatan kotak amal di gerai minimarket. "Jadi, bisa saja, kita melaporkan (terlebih dulu) ke pihak terkait atau pihak berwenang atau lembaga yang sekiranya memang kompeten, untuk kami lakukan itu, ya kita siap sedia saja," katanya.

Belum ada aturan soal kotak amal

Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengakui pemerintah tak punya aturan rinci mengenai kotak amal.

"Tidak semua harus diatur oleh negara, jadi kami hanya berpesan saja pada masyarakat agar berhati-hati," katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (15/12).

Dalam hal ini, Kemenag mengimbau agar masyarakat memberi sumbangan ke lembaga-lembaga kredibel yang terafiliasi dengan ormas Islam yang sudah dikenal, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

"Kan kita punya lembaga amil zakat di seluruh Indonesia, punya laz-laz yang sangat kredibel, Dompet Dhuafa, Lasismu lasisnu, NU punya Muhammadiyah punya," kata Kamaruddin.

Kotak amal modus lama

Direktur IPAC Sidney Jones mengemukakan, penggalangan dana untuk aksi terorisme bukan pertama kali terjadi. Ia mengamati hal ini sudah terjadi saat konflik Poso berlangsung.

"Karena pada masa Poso mereka melakukan hal yang sama di Kalimantan, antara lain seperti kota Balikpapan dan Samarinda. Bukan sesuatu yang baru," katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (15/12).

Ia melanjutkan, Jamaah Islamiyah bukanlah kelompok radikal kemarin sore yang tak memiliki pengalaman dalam mendulang pendanaan.

"JI pada umumnya, jauh lebih pintar mengatur asetnya, dari pada organisasi lain, dan mereka juga satu-satunya organisasi yang punya strategi jangka panjang. Mereka betul-betul melihat 25 tahun ke depan, tidak ada organisasi lain yang bisa bersaing dengannya," ungkap Sidney.

Kekuatan JI pasca operasi antiteror di Lampung

Menurut Sidney, saat ini JI "dalam keadaan yang sangat tertekan" pasca penangkapan pimpinannya, Para Wijayanto, Juli 2019 lalu.

Sidney mencatat, setidaknya lebih dari 50 orang pengikut Para Wijayanto, termasuk pejabat teras JI ditangkap. Ditambah lagi pembekukan anggota JI di Lampung baru-baru ini, menurut Sidney, "Itu satu pukulan berat sekali untuk organisasinya."

Ia memperkirakan para pengikut JI ini "akan membekukan kegiatannya" beberapa tahun ke depan, "Tetapi organisasi ini tidak akan hilang, dan pasti ada kapasitas untuk regenerasi".

 






Sumber : BBC


BERITA LAINNYA



Close Ads x