Kompas TV video cerita indonesia

Tilang Perdana Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Kamis 6 Agustus 2020.

Kompas.tv - 6 Agustus 2020, 12:30 WIB
Penulis : Aryo bimo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi Covid-19, sistem Ganjil Genap untuk kendaraan roda 4 di Jakarta, sudah mulai berlaku sejak Senin 3 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Lagi Hari Ini

Menurut rencana awal, setelah melalui masa sosialisasi 3 hari ini, mereka yang melanggar aturan Ganjil Genap akan dikenakan sanksi tilang.

Setelah masa sosialisasi sejak Senin 3 Agustus lalu, aturan tilang rencananya diberlakukan mulai Kamis (6/8/2020) pagi.

Baca Juga: 6 Agustus Polisi Beri Denda Tilang Rp 500.000 Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Tilang diberikan bagi kendaraan roda 4 atau lebih, yang masuk ke wilayah Ganjil-Genap dan tidak sesuai aturan. 

Hari ini tanggal 6, artinya yang boleh lewat hanyalah kendaraan berplat nomor genap. 

Denda tilang masih menggunakan aturan sebelumnya, yakni denda paling banyak sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan penjara. 

Baca Juga: Hari Terakhir Operasi Patuh Jaya dan Sosialisasi Ganji Genap, Begini Kondisinya! 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x