Kompas TV nasional berita kompas tv

6 Agustus Polisi Beri Denda Tilang Rp 500.000 Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Kompas.tv - 5 Agustus 2020, 17:31 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini merupakan hari terakhir sosialisasi penerapan ganjil genap di DKI Jakarta. 

Mulai besok petugas akan menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap.

Hari terakhir tahap sosialisasi ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, polisi masih menemukan pelanggaran. 

Para pengendara mobil yang diberhentikan mengaku belum mengetahui terkait penerapan kembali sistem ganjil genap di Jakarta.

Baca Juga: Ganjil-Genap Kembali Berlaku, Sanksi Tilang Mulai 6 Agustus 2020

Dalam sosialisasi ini petugas juga menginformasikan jika besok para pelanggar akan langsung ditindak dengan sanksi tilang.

Sosialisasi ganjil genap di hari terakhir juga digelar di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. 

Setidaknya dalam kegiatan ini, polisi menemukan 50 pengendara mobil yang melanggar.

Sejak tiga hari pelaksanaan sosialisasi, polisi mencatat ada 150 lebih pelanggar yang sudah didata.

Seperti diketahui mulai besok, Kamis 6 Agustus 2020, ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan penindakan penilangan bagi pengendara yang melanggar kawasan ganjil genap. 

Bagi pelanggar akan langsung dikenai sanksi berupa denda tilang sebesar 500 ribu rupiah.

Baca Juga: Baru Tahap Sosialisasi, Pelanggar Ganjil Genap di DKI Jakarta Sudah Capai 1.195 Kendaraan


 
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x