PALEMBANG,KOMPAS.TV-Edo dan Diki, 2 Youtuber asal Palembang yang membuat video prank daging kurban berisi sampah, tertunduk setelah Penyidik Unit Pidsus Polrestabes Palembang menetapkannya sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melanggar UU ITTE dengan memproduksi dan menyebarluaskan berita bohong yang meresahkan masyarakat melalui Youtube.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, menjelaskan, video prank tersebut dibuat berdasarkan kesepatakan antara tersangka dan korban, yang salah satunya orang tua tersangka.
Tersangka Edo, mengaku motif dari pembuataan video itu, hanya untuk mencari popularitas dan subscriber agar menghasilkan uang.
Selain 2 tersangka, polisi menyita akun media sosial tersangka dan handphone untuk membuat video serta pakaian tersangka saat membuat video.
Terangka disangkakan melanggar KUHP tentang penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran di masyarakat, dan UU ITTE dan terancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polisi masih memburu dua pelaku lain, yang berperan sebagai perekam video.
#Youtuber #Prank #Palembang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.