Kompas TV regional berita daerah

Polisi Musnahkan 219 Gram Barang Bukti Sabu, 5 Tersangka Mengaku Dipasok dari Banjarmasin

Kompas.tv - 30 Juli 2020, 21:50 WIB

KAB. BANJAR, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Banjar, Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu sebanyak 219 gram.

Sabu didapat dari lima tersangka dan dimusnahkan dengan cara diblender, kamis siang (30/7/2020).

Selain itu, tiga dari lima tersangka juga dihadirkan dalam pemusnahan barang haram tersebut.

Baca Juga: Razia Pekat, Polisi Temukan Indikasi Prostitusi Online dan Penyalahgunaan Narkotika Kalangan Remaja

Total 219,88 gram sabu-sabu yang dimusnahkan. Dengan rincian sebanyak 4 gram berasal dari tersangka Sur , 7,18 gram dari tersangka Sal, 108 gram dari tersangka Had, 98,20 gram dari tersangka Her dan 2,50 gram dari seorang tersangka perempuan, Mar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka ini merupakan bandar narkoba yang berbeda jaringan.

Akan tetapi  mereka mengaku sama-sama mendapatkan pasokan narkoba dari sumber yang sama yaitu kota Banjarmasin.

Baca Juga: Kabur Dari Razia, Pengendara Nekat Putar Balik Melawan Arus

Sementara,  dua tersangka  tidak dihadirkan dalam pemusnahan    karena  dititipkan di Kepolisian Sektor Martapura Kota.

Kapolres Banjar AKBP Indra Koko Wibowo menyatakan, dibulan Juli 2020 ini berhasil diamankan jajaran Polres Banjar sebanyak 4 orang tersangka, terdiri 3 pria dan 1 wanita.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x