Kompas TV nasional sapa indonesia

Penyerahan Santunan Kecelakaan Kerja pada Anggota Keluarga PPSU Alm. Taka dan Alm. Jamaludin

Kompas.tv - 30 Juli 2020, 13:47 WIB

KOMPAS.TV - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris 2 anggota PPSU, yang meninggal dunia saat bertugas.

Santunan yang diberikan senilai total lebih dari Rp 454 juta yang terdiri dari biaya pemakaman, santunan berkala, dan bantuan beasiswa.

Santunan jaminan kecelakaan kerja, kepada ahli waris dua anggota penanganan prasarana dan sarana umum, PPSU Pemprov DKI Jakarta, yang meninggal dunia saat bertugas, diserahkan pada hari senin 27 Juli di Balai Kota Jakarta.

Kedua anggota PPSU tersebut adalah Taka, yang meninggal dunia karena menjadi korban tabrak lari saat sedang bertugas Di Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 23 Juli lalu.

Juga Jamaluddin, yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan dalam perjalanan pulang di daerah bambu apus, cipayung, jakarta timur, pada 24 Juli.

BPJAMSOSTEK memberikan santunan dengan nilai total Rp 454.530.000. masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 227.265.000, yang terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja, sebesar 48 kali upah, biaya pemakaman dan santunan berkala.

BPJAMSOSTEK juga memberikan bantuan beasiswa. kepada kedua anak almarhum taka, beasiswa sebesar Rp 111 juta, sementara 1 anak almarhum Jamaluddin, sebesar Rp 76.500.000.

Santunan jaminan kecelakaan kerja, merupakan wujud perlindungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai pemberi kerja kepada anggota PPSU yang memiliki risiko kerja yang tinggi.

Santunan ini diharapkan meringankan duka ahli waris kedua anggota PPSU, dan dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x