Kompas TV nasional kesehatan

96 Jurnalis Positif Terpapar Corona, IJTI Bentuk Satgas Covid-19

Kompas.tv - 24 Juli 2020, 14:58 WIB
96-jurnalis-positif-terpapar-corona-ijti-bentuk-satgas-covid-19
Ilustrasi Covid-19 (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan data yang dikumpulkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), sebanyak 96 jurnalis dan pekerja media elektronik dinyatakan terinfeksi Covid-19.

"Jumlah itu ada kemungkinan bertambah," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2020).

Yadi mengingatkan, di tengah pandemi seperti ini, keselamatan para jurnalis yang bertugas di garis depan yang memenuhi hak publik untuk mengetahui, harus menjadi perhatian semua pihak.

"Perusahaan media wajib mengutamakan keselamatan para jurnalis dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Oleh karena itu, terkait situasi ini dan sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, kata Yadi, organisasi IJTI mengambil sejumlah langkah.

"Pertama, membentuk Satgas Covid-19 khusus para jurnalis (SATGAS COVID-19 IJTI)," sebut Yadi.

Kemudian, IJTI akan menerima pengaduan para jurnalis televisi yang terindikasi terpapar virus Covid-19. Untuk pengaduan, Yadi meminta para jurnalis bisa mengakses link berikut https://forms.gle/pfHzEjBtRcoyGiwR9

"Jika perusahaan tidak menanggung biaya PCR test (swab) bagi jurnalis televisi yang hasil rapid test nya reaktif, IJTI akan menanggung biayanya," tegasnya.

Baca Juga: Analisa Lengkap Perkembangan Covid-19, 24 Juli, dari Vaksin Hingga Kasus Positif

AJI Minta Media Transparan
Sementara Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menyoroti transparansi media yang pekerjanya terinfeksi Covid-19.

Menurut AJI keterbukaan informasi ini sangat penting untuk membuat pekerja media lainnya lebih berhati-hati agar tidak tertular. 

Aji memberi contoh yang dilakukan TVRI dan RRI dengan menutup kantor secara sementara atau melakukan tindakan lain yang dinilai efektif untuk mencegah virus terus menyebar kepada pekerja lain, keluarga, dan juga kepada nara sumbernya.

"Kewajiban untuk melindungi kesehatan pekerja ini juga ada dalam Pasal 86 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan, bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan dalam bekerja," tulis Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2020) kemarin.

AJI meminta kepada pekerja media untuk secara aktif meminta perusahaan medianya untuk terbuka jika ada rekan kerjanya yang dinyatakan positif agar ada tindakan pencegahan segera. 

Baca Juga: Wiku Adisasmito: Pemerintah Prioritaskan Aman, Tepat, dan Cepat Untuk Vaksin Covid-19

Para pekerja media juga bisa berinisiatif melaporkan kondisi tersebut kepada Gugus Tugas Covid-19 di pemerintahan agar ada upaya segera guna mencegah penyebarannya. 

Untuk membantu pekerja media terlindung dari penularan Covid-19, AJI Indonesia membuka Kotak Pengaduan Covid-19 untuk Pekerja Media. Pengaduan bisa disampaikan melalui email [email protected].

Protokol kesehatan AJI bisa diakses di https://aji.or.id/read/buku/63/protokol-keamanan-liputan-pemberitaan-covid-19.html.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x