Kompas TV nasional peristiwa

SIKM Dihapus, Dokumen Penumpang Pesawat Lebih Sederhana

Kompas.tv - 22 Juli 2020, 09:58 WIB
sikm-dihapus-dokumen-penumpang-pesawat-lebih-sederhana
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi Covid-19, kini proses keberangkatan penumpang pesawat dari dan ke Jakarta jadi lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test.

Baca Juga: Setelah SIKM Dihapus, Kini Penumpang Pesawat dari dan ke Jakarta Perlu Perhatikan Syarat Terbaru Ini

Hal itu diungkapkan Direktur Operasional dan Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).

Kondisi itu berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya. 

“Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan," tutur Wasid.
 
"Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa kini sudah tidak ada lagi pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta, Banten; dan Halim Perdanakusuma, Jakarta. 

"Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM," ujar Wasid dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Dengan demikian, kini penumpang pesawat dari dan menuju Jakarta tak perlu lagi menggunakan SIKM sebagai salah satu syarat yang dibutuhkan dalam menempuh perjalanan udara.

Baca Juga: Bandara Soetta Kini Pasang Tarif Rapid Test Covid-19 Rp 150.000, Menyesuaikan Surat Edaran Kemenkes

Saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap traveler yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,” tutur Wasid.

Berkaitan dengan HAC atau e-HAC, penumpang dapat mengisinya sebelum melakukan perjalaan atau saat memproses keberangkatan di bandara dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan.
  
Saat memproses keberangkatan, traveler juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.
  
Adapun masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dan rapid test tersebut kini berlaku 14 hari yang sebelumnya hanya 3 hari untuk rapid test dan 7 hari untuk PCR.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x