Kompas TV nasional kesehatan

Bandara Soetta Kini Pasang Tarif Rapid Test Covid-19 Rp 150.000, Menyesuaikan Surat Edaran Kemenkes

Kompas.tv - 9 Juli 2020, 19:49 WIB
bandara-soetta-kini-pasang-tarif-rapid-test-covid-19-rp-150-000-menyesuaikan-surat-edaran-kemenkes
Ilustrasi rapid test dilakukan kepada pegawai Brastagi Supermarket (19/5/2020) setelah 1 kasir di swalayan tersebut dinyatakan positif Covid-19. (Sumber: TRIBUN MEDAN/Victory Arrival)
Penulis : Deni Muliya

TANGERANG, KOMPAS.TV -  Setelah keluar Surat Edaran Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes tentang batasan tarif rapid test, kini tarif rapid test di Bandara Soekarno-Hatta Rp 150.000.

Baca Juga: Tarif Rapid Test Kemenkes Rp 150.000, PB IDI: Harusnya yang Diatur Alatnya Bukan Tarif Pelayanannya

Hal itu disesuaikan dengan Surat Edaran Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes bernomor HK.02.02/I/2875/2020 itu.

Dalam Surat Edaran itu tertulis batasan tertinggi tarif rapid test sebesar Rp 150.000. 

"Kami informasikan bahwa sesuai dengan surat edaran tersebut, kami telah menyesuaikan tarif per hari ini pukul 00.01 WIB itu dengan tarif Rp 150.000," ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta Febri Toga Simatupang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/7/2020). 

Adapun tarif rapid test di Bandara Soetta dipatok dengan harga Rp 280.000 sebelum SE tersebut terbit. 

Febri juga menjelaskan, pelayanan rapid test di Bandara Soetta merupakan permintaan dari maskapai penerbangan untuk mempermudah persyaratan penerbangan calon penumpang. 

Layanan tersebut disediakan di Terminal 3 ruang tunggu umroh dan Terminal 2 D keberangkatan domestik Bandara Soekarno-Hatta. 

"Layanan Rapid Test di Terminal 2 dan Terminal 3 ini tidak hanya melayani penumpang saja, namun terbuka untuk umum. Layanan ini juga dibuka 24 jam," tutur Febri. 

Baca Juga: Menristek Jelaskan Fitur Alat Rapid Test Buatan Indonesia, Seperti Ini Keunggulannya!

Setelah dilakukan rapid test, calon penumpang akan menerima hasil pemeriksaan rapid test yang berlaku selama 14 hari sejak dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 mengatur tarif maksimal layanan rapid test mandiri Rp 150.000.

Pengaturan tarif maksimal itu diatur untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkannya.

Dalam edaran itu tertuliskan harga yang bervariasi untuk pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. 

Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x