Kompas TV nasional politik

Demi Gaji ke-13 PNS Cair, Menkeu Ubah Regulasi

Kompas.tv - 22 Juli 2020, 06:10 WIB
demi-gaji-ke-13-pns-cair-menkeu-ubah-regulasi
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya memastikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada bulan Agustus mendatang. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp28,5 triliun.

Pembayaran gaji ke-13 disalurkan kepada pegawai negeri sipil (PNS), Polri, TNI, dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku harus mengubah regulasi agar gaji ke-13 PNS ini bisa cair.

"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Penanganan Covid-19 di Indonesia Sudah On The Right Track

Regulasi yang dimaksud adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2019.

Sebab dalam regulasi tersebut, pejabat eselon I, eselon II, dan level setara masih mendapatkan gaji ke-13.

Sementara, khusus untuk masa pandemi Covid-19 ini, gaji ke-13 PNS hanya diperuntukkan pegawai di bawah eselon.

Adapun alasan tidak memberikan gaji ke-13 kepada eselon II, dan level setara, Sri Mulyani mengatakan, karena mempertimbangkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebelumnya pada Mei 2020. Yaitu tidak memberikan THR kepada pejabat negara pejabat eselon I dan pejabat eselon II dan pejabat setingkat mereka.

Baca Juga: Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Tangani Covid-19, Turun

Anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp28,5 triliun. Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13,89 triliun.

Mengenai perubahan peraturan pemerintah ini, Sri Mulyani akan berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengenai revisi kedua regulasi tersebut.

"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," katanya, dikutip dari Kompas.com.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x