BENGKULU, KOMPAS.TV - Dua orang pelaku pencurian kabel di gudang milik Pembangkit Listrik Tenaga Uap Teluk Sepang Bengkulu, diringkus polisi. Kedua pelaku pencurian diketahui adalah mantan pekerja di PLTU tersebut.
Pelaku yang telah mengetahui lokasi penyimpanan kabel tersebut, dapat dengan mudah membawa kabur kabel tembaga senilai puluhan juta rupiah tersebut.
Oleh kedua pelaku, kabel curian itu dijual di salah satu tempat pengepul besi tua di kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Polisi kini tengah mencari barang bukti kejahatan yang sudah dijual pelaku.
Saat ini kedua pelaku masih berada di Mapolres Bengkulu guna penyidikan kasus. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
#Pencurian #KabelPLTU #PolresBengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.