Kompas TV nasional kriminal

Brigjen Prasetijo Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun dalam Kasus Surat Buron Djoko Tjandra

Kompas.tv - 20 Juli 2020, 13:33 WIB
brigjen-prasetijo-terancam-hukuman-penjara-6-tahun-dalam-kasus-surat-buron-djoko-tjandra
Surat jalan Djoko Tjandra untuk bepergian di Indonesia. (Sumber: Boyamin Soiman)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo yang tersandung kasus surat jalan buronan Kejaksaan Agung (kejagung) Djoko Tjandra terancam hukuman pidana penjara 6 tahun.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada awak media, Senin (20/7/2020). 

Baca Juga: Propam Mabes Polri Serahkan Hasil Interogasi Kasus Jenderal Bantu Kabur Djoko Tjandra ke Bareskrim

“Dugaan awal melanggar pasal 221 dan 263 KUHP, untuk aliran dana sedang kita dalami. Sedangkan untuk pihak-pihak yang terkait di luar institusi Polri saat ini sedang dalam proses lidik dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin.

Berdasarkan penyelidikan Propam Polri, menurut Sigit, Brigjen Prasetijo dijerat 2 pasal KUHP sekaligus tersebut.

Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan orang dan menghindari penahanan, sedangkan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Berikut kutipan lengkap dari Pasal 221 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500".

Lalu untuk Pasal 263 KUHP berbunyi; "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Sebelumnya diberitakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri akan menyerahkan hasil interogasi terkait kasus tiga jenderal polisi yang membantu pelarian buronan Djoko Tjandra ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Baca Juga: Bareskrim dan Propam Mabes Polri Dalami Aliran Dana Terkait Kaburnya Djoko Tjandra

Penyerahan ke Bareskrim itu akan dilakukan hari ini, Senin (20/7/2020).

Hasil interogasi itu akan digunakan Bareskrim untuk membuat laporan polisi dan menyelidiki dugaan pidana kasus tersebut.

Menurut Sigit, pihaknya tengah fokus menyeret kasus tersebut ke ranah pidana.

Namun, saat dihubungi awak media, Sigit mengaku sedang berupaya menangkap buronan Djoko Tjandra.

“Fokus kita saat ini adalah bagaimana membawa pulang kembali JC untuk buka semua tabir,” ujar Sigit.

"Proses pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam membantu buron JC selama yang bersangkutan datang dan lakukan langkah-langkah untuk urus kasusnya selama di Indonesia,” imbuhnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x