Kompas TV nasional kompas malam

Terdakwa Penyerang Novel Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.tv - 16 Juli 2020, 22:45 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tuntutan hukuman ringan bagi pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menjadi polemik di ruang publik.

Benarkah ada sandiwara dalam proses persidangan kasus Novel Baswedan ini?

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali berkomentar mengenai dua orang pelaku penyiraman air kerasnya, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang telah dituntut satu tahun penjara.

Di akun Twitter-nya, Novel Baswedan menilai keduanya lebih baik dibebaskan saja.

Baca Juga: Demo Tuntut Kasus Sarang Walet Novel Disidangkan

Novel tidak yakin keduanya adalah pelaku penyiraman air keras sebenarnya.

Sementara menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, tuntutan satu tahun telah melecehkan dan menghina hukum di Indonesia.

Refly juga mempertanyakan kebenaran kedua terdakwa penyiraman air keras adalah pelaku yang sesungguhnya.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https:.www.kompas.tv,live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
  
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x