Kompas TV regional berita daerah

Palsukan Rapid Tes Terancam Penjara 6 Tahun

Kompas.tv - 15 Juli 2020, 17:47 WIB
Penulis : KompasTV Sorong

SORONG, KOMPAS.TV - Menindak lanjuti Laporan Polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen hasil pemeriksaan Rapid Test yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum warga kota sorong. Pihak Satresmkim Polres Sorong Kota sudah memeriksa empat orang saksi. Apabila oknum tersebut terbukti melakukan pemalsuan dokumen Rapid test, maka yang bersangkutan terancam dikenakan pasal 263 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, melalui Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Misbachul Munir, dijelaskan kasat reskrim polres sorong kota bahwa pelapor atas nama Maria melaporkan AO yang diduga melakukan pemalsuan hasil pemeriksaan Rapid Test. Sehingga dengan menindak lanjuti LP tersebut, pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi. Serta bergerak cepat melakukan pengecekkan di kediaman AO namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.

Semenjak  diterima Laporan Polisi dengan dugaan pemalsuan dokemen hasil Rapid tes pada tanggal 10 Juli 2020 kemarin. Adanya beberapa keterangan yang mendukung keterangan korban bahwa yang bersangkutan diduga memalsukan hasil Rapid Test.

Jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen pemeriksaan Rapid Test, AO akan dikenakan pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara serta pasal 268 dengan ancaman pidananya 4 tahun. Hingga saat ini pihak kepolisian Polres Sorong Kota masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen pemeriksaan Rapid Tes tersebut. 

#SorongPapuaBarat #RapidTes #ProtokolKesehatan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x