Kompas TV regional berita daerah

Hati-Hati Tagih Utang, Bisa Dituntut 2 Tahun

Kompas.tv - 15 Juli 2020, 17:05 WIB
Penulis : KompasTV Medan

MEDAN, KOMPAS.TV - Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik, dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Amelia disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan Febi bersalah dan terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan melakukan penagihan utang kepada Fitriani Manurung lewat media sosial.

Baca Juga: Tagih Utang ke Istri Kombes Lewat Medsos, Wanita Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Febi dengan pasal 45 ayat 3 juntho pasal 27 ayat 3, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai mendengarkan tuntutan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi.

Sebelumnya, terdakwa Febi Nur Amelia telah memberikan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta kepada rekannya Fitriani Manurung, yang dalam kasus ini merupakan penggugat.

Febi dalam kesaksiannya menyatakan uang pinjaman tersebut akan digunakan Fitriani Manurung untuk mempromosikan jabatan suaminya yang berprofesi sebagai polisi.

Namun dalam proses penagihan utang, Febi mengaku sangat sulit untuk menghubungi Fitriani Manurung, sehingga memutuskan untuk melakukan penagihan lewat media sosial. (*)

Baca Juga: Pembelaan Istri Kombes yang Disebut Utang Rp70 Juta: Masa Sih Kita Ngutang, Enggak Ada Bukti Apa-apa

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x