Kompas TV nasional sapa indonesia

Warga Serang Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 13 Juli 2020, 10:31 WIB

KOMPAS.TV - Sementara itu, Pemerintah Kota Serang membolehkan warganya melangsungkan pernikahan dengan cara menggelar resepsi. Tapi harus tetap mematuhi protokol kesehatanyang telah ditetapkan. 

Perayaan pesta pernikahan secara meriah, merupakan sebuah momen yang istimewa bagi setiap pasangan yang akan menikah. Namun, dengan kondisi pandemi covid-19, Pemerintah Kota Serang, sempat melarang pesta pernikahan dengan mengundang banyak orang.
 
Tapi kini, Pemerintah Kota Serang  membolehkan resepsi pesta pernikahan asal menerapkan protokol kesehatan.

Antara lain, menjaga jarak selama resepsi dan wajib menggunakan masker.

Walau sudah mengeluarkan panduan pesta pernikahan, pengantin harus mengajukan izin menggelar resepsi. Izin akan dikeluarkan jika lokasi dan tempat, memadai untuk dilakukan protokol kesehatan.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x