Kompas TV nasional politik

Ini Alasan Anies Baswedan Lanjutkan Reklamasi Ancol

Kompas.tv - 11 Juli 2020, 20:19 WIB
ini-alasan-anies-baswedan-lanjutkan-reklamasi-ancol
Potongan Video konfrensi pers Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan PSBB di DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020). (Sumber: Youtube Pemprov DKI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki alasan mengapa dia memberi izin dan melanjutkan reklamasi kawasan Ancol.

Menurut Anies pemberian izin tersebut memiliki tujuan, yakni melindungi warga Jakarta dari banjir. Material yang akan digunakan untuk reklamasi berasal dari kerukan sungai dan waduk seluruh Jakarta. Jadi berbeda dengan program reklamasi 17 pulau sebelumnya yang disebutkan untuk kepentingan komersial.

"Manfaat dari lumpur hasil pengerukan itu menjadi lahan yang dipakai sebanyak-banyaknya untuk manfaat masyarakat di Jakarta," ujar Anies dikutip dari akun Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (11/7/2020).

Mengenai izin perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) hingga 155 hektare dalam bentuk reklamasi, juga terkait dengan pengerukan yang akan dilakukan DKI Jakarta ke depannya.

Baca Juga: Reklamasi Ancol, Anies Disebut Langgar Janji Kampanye

Menurut Anies, selain sungai dan waduk, ke depannya Jakarta juga akan melakukan penggalian terowongan MRT. Hasil pengerukan tersebut akan ditimbun di 155 hektare lahan reklamasi yang izinnya diberikan kepada Ancol dan Dufan.

Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 dikeluarkan dan diteken Anies pada 24 Februari 2020 lalu. Yakni izin perluasan Dufan seluas 35 hektare dan Ancol seluas 120 hektare.

Kepgub tertulis, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Ancol Sudah Melewati Kajian dan Analisis Dampak Lingkungan

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x