Kompas TV nasional hukum

Foto-Foto Ekstradisi Maria Pauline, Pembobol BNI Senilai Rp 1,7 Triliun yang Lama Buron

Kompas.tv - 9 Juli 2020, 04:39 WIB
foto-foto-ekstradisi-maria-pauline-pembobol-bni-senilai-rp-1-7-triliun-yang-lama-buron
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa (kanan), ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly bersama timnya berhasil menangkap Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan BNI yang buron selama 17 tahun lebih.

Maria Pauline Lumowa ditangkap di Serbia pada Rabu (8/7/2020) waktu setempat. Perempuan 61 tahun itu menjadi salah satu tersangka pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,7 triliun pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Dia sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Sukses Ekstradisi Buronan Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Ternyata Maria Pauline Lumowa sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Pemerintah Indonesia pun sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, namun kedua permintaan itu ditolak.

Pemerintah Kerajaan Belanda malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. 

Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan, penangkapan Maria Pauline Lumowa bukan hal mudah, namun butuh proses yang panjang.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna Laoly dalam keterangan pers kepada Kompas.tv, Rabu (8/7/2020).

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," imbuh Yasonna.

Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7/2020) pagi.

Berikut ini foto-foto selama penangkapan Maria Pauline Lumowa di Serbia yang diterima Kompas.tv dari Kemenkumham. Proses ekstradisi tampak berlangsung lancar, hal ini tak lepas dari hubungan baik kedua negara.

Baca Juga: Momen Ketika Tangan Maria Pauline Lumowa Diborgol, lalu Pakai Baju Tahanan Bareskrim Polri

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x