Kompas TV regional kriminal

Alasan Pengacara yang Nilai Vonis Mati Zuraida Tidak Sesuai

Kompas.tv - 2 Juli 2020, 20:46 WIB
Penulis : KompasTV Medan

MEDAN, KOMPAS.TV - Zuraida Hanum, terdakwa pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin yang merupakan suaminya sendiri, divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/7).

Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin ini dilakukan secara online.

Usai persidangan, penasihat hukum Zuraida Hanum menilai vonis mati yang dijatuhkan terhadap kliennya tidak sesuai.

Penasihat hukum pun mengungkapkan alasannya mengapa menilai vonis mati terhadap kliennya dianggap tidak sesuai.

Sebelumnya pada November 2019 lalu, Zuraida Hanum bersama kekasihnya Jefri Pratama dan dibantu Reza Fahlevi, bermufakat jahat dan membunuh hakim Jamaluddin.

Eksekusi terhadap Jamaluddin dilakukan di kamarnya oleh Jefri Pratama, Reza Fahlevi, dan istrinya sendiri Zuraida Hanum.

Jenazah Jamaluddin kemudian dibuang di perkebunan sawit di Kabupaten Deliserdang. (*)

#zuraida #zuraidahanum #zuraidasedih #jefripratama #pembunuhanhakim #jamaluddin #hakimjamaluddin #vonismati #pnmedan #pengadilannegerimedan #sumaterautara #medan #beritamedan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x