LAMPUNG, KOMPASTV - Pandemi covid-19 saat ini berdampak pada banyak hal salah satunya pelaksanaan pernikahan.
Namun Kementerian Agama telah memberikan surat edaran tentang syarat nikah di tengah pandemi dan memasuki era new normal.
Memasuki tatanan hidup baru atau new normal Kantor Kementerian Agama Lampung memberikan syarat bagi warga yang hendak melangsungkan pernikahan
Ini sesuai dengan surat edaran menteri agama no 06 tahun 2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman covid-19.
Isi dari surat edaran tentang syarat nikah di tengah pandemi covid-19 dan era new normal diantaranya:
Tercatat ada sekitar seratus pendaftar pernikahan yang tersebar di dua puluh kecamatan di kota Bandar Lampung.
Kepala kantor wilayah Kementerian Agama Lampung menghimbau warga yang akan melangsungkan pernikahan di era new normal ini diharapkan bisa mengindahkan protap kesehatan yang tertuang dalam surat edaran syarat pernikahan oleh Menteri Agama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.