Kompas TV nasional berita kompas tv

Pengakuan Ketua RT soal Sosok John Kei: Sama Warga Baik Banget dan Ramah

Kompas.tv - 22 Juni 2020, 18:22 WIB
pengakuan-ketua-rt-soal-sosok-john-kei-sama-warga-baik-banget-dan-ramah
Suasana kediaman John Kei di perumahan Tytyan Indah Utama, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/6/2020). (Sumber: KOMPAS.com/ CYNTHIA LOVA)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - John Kei rupanya dikenal ramah oleh tetangga. Hal itu diakui Donny, Ketua RT 004 RW 011 di tempat tinggal John Kei.

Tepatnya di Perumahan Tytyan Indah Utama X, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Donny, John Kei dikenal baik dan ramah oleh tetangga. “Kalau sama warga dia baik banget loh. John Kei sama anak buahnya kalau lewat sini pasti salam, gitu,” ucap Donny sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Baca Juga: Cerita Ketua RT Ungkap Sikap Tak Biasa John Kei Sebelum Ditangkap, Ada yang Beda

Bahkan, lanjut Donny, John Kei adalah salah satu orang yang dia percaya untuk bertugas menjaga lingkungan perumahan Tytyan Indah Utama X.

John Kei juga disebut telah berpesan kepada anak buahnya agar tidak ada yang mengganggu tetangganya.

“Kalau ada keribuatan sama warga sekitar, yang saya bawa pasti anak buahnya (John Kei). John Kei juga berpesan ke anak buahnya jangan ada yang ganggu tetangga rumahnya,” kata dia.

Donny mengatakan, selama 14 tahun tinggal di Perumahan Tytyan Indah Utama X, warga tak mempermasalahkan keberadaan John Kei beserta anak buahnya.

Bahkan menurut dia, warga telah terbiasa dengan adanya penggerebekan di kediaman John Kei.

“Enggak ada masalah sih (kalau keberadaan John Kei). Malah yang ditakutin warga itu kalau ada penyerangan di rumahnya dia. Kalau anak buah dan John Kei baik kok,” ucap dia.

Saat ditanyakan terkait permasalahan yang terjadi, ia tak menceritakannya secara detail.

“Katanya sih masalah utang pribadi, tapi kurang tahu juga ya,” kata dia.

Baca Juga: Ini Kronologi Penangkapan John Kei di Bekasi!

John Kei melenggang dan tak tampak cemas usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. (Sumber: KOMPAS/LASTI KURNIA)


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x