Kompas TV feature news or hoax

Penerapan Ganjil Genap Bagi Sepeda Motor - NEWS OR HOAX (Bag2)

Kompas.tv - 16 Juni 2020, 18:20 WIB

Peraturan gubernur DKI Jakarta tentang  masa PSBB transisi sudah terbit, peraturan gubernur ini berisi pengendalian moda transportasi. Diantaranya penerapan ganjil genap yang berlaku tidak hanya untuk mobil, tetapi juga sepeda motor. Aturan ini tercantum dalam pergub DKI nomor 51 tahun 2020 pasal 28 tentang pelaksanaan  transisi.

Namun,dari aturan yang diterbitkan tersebut, katrgori yang dibebaskan dari kebijakan ganjil genap, salah satunya adalah taxi dan ojek online. Walaupun kedua moda transportasi tersebut bisa beraktifitas di masa PSBB transisi, mereka wajib memenuhi persyaratan yang dibuat oleh dinas perhubungan DKIJakarta.

Walaupun peraturan ini belum sepenuhnya di laksanakan, para pengendara sepeda motor di Jakarta banyak yang menentang kebijakan ini. Penerapan ganjil genap ini dianggap menyusahkan warga dalam beraktifitas.

Pengamat trasnportasi sekaligus ketua bidang advokasi dan kemasyarakatan transportasi MTI Djoko Setiowarno menyatakan untuk penerapan ganjil genap kembali di tengah pandemi ini pemerintah provinsi DKI Jakarta seharusnya melakukan evaluasi yang mendalam.

Meurutnya, jika pemprov DKI ingin menerapkan kembali system ganjil genap, persiapan harus dilakukan dengan matang, dan yang paling utama adalah menjamin ketersediaan transportasi umum yang kebersihannya terjaga dan benar benar menerapkan protokol kesehatan.

#NewsorHoax #GanjilGenap #PSBB



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x