Kompas TV video cerita indonesia

Kembali Dibuka 12 Juni, Berikut Syarat Naik Kereta Api

Kompas.tv - 11 Juni 2020, 13:49 WIB
Penulis : Abdur Rahim

JAKARTA, KOMPASTV – PT Kereta Api Indonesia (persero) kembali melayani penumpang jarak jauh dengan mengoperasikan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal reguler secara bertahap. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Humas PT KAI, Joni Martinus.

“Memang besok tanggal 12 Juni kita sudah mulai kembali mengoperasikan kereta api reguler, baik kereta api reguler jarak jauh, menengah, maupun lokal,” ujar Joni kepada Kompas TV (11/6/2020).

Baca Juga: Cek! Jadwal Perjalanan Lengkap Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh

Pengoperasian kembali layanan kereta reguler sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkti dan Aman Covid-19.

Masyarakat yang hendak bepergian dengan kereta api harus dipastikan bebas dari Covid-19.

“Untuk kereta api jarak jauh persyaratannya adalah masyarat harus bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, baik itu melalui PCR maupun melalui rapid test,” imbuhnya.

Baca Juga: PT KAI Siap Layani Kembali Penumpang Mulai 12 Juni 2020

Warga yang melakukan perjalanan dari dan menuju Jakarta, harus melampirkan SIKM. “Masyarakat akan menuju Jakarta atau dari Jakarta, maka itu sesuai dengan Pergub no 47 DKI Jakarta tahun 2020, harus juga melengkapi berkas SIKM,” tandasnya.

Selain itu, protokol kesehatan diterapkan di stasiun dan di dalam rangkaian kereta, seperti tempat cuci tangan dan penyediaan hand sanitizer.

Para penumpang diwajibkan menggunakan masker selama berada di dalam ruang lingkup PT KAI. PT

PT KAI juga hanya menjual tiket sebanyak 70% dari total kapasitas penumpang. Hal ini guna menjaga jarak antar penumpang kereta.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x