Kompas TV nasional berita kompas tv

Pengambil Paksa Jenazah Corona Terancam Pidana 7 Tahun Penjara

Kompas.tv - 10 Juni 2020, 15:50 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Akibat maraknya kasus pengambilan paksa jenazah terkait Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram kepada jajarannya.

Surat telegram kapolri ini berisi lima poin termasuk mendorong kepastian kejelasan status Covid-19 pasien kepada keluarga.

Lewat surat telegram, kapolri juga mendorong sosialisasi masif kepada masyarakat terkait protokol pemakaman jenazah serta menjaga tempat isolasi pasien dan rumah sakit rujukan Covid-19.

Terkait aksi pengambilan jenazah secara paksa, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut ada pasal berlapis yang dapat disangkakan kepada para pelaku dengan maksimal hukuman hingga 7 tahun pidana penjara.

"Ada pasal-pasal berlapis ya di sana yang diterapkan terhadap pasal KUHP dan Undang-undang Karantina," ujar Awi Setiyono.

"Dari beberapa pasal tersebut, ancaman hukuman yang paling berat yaitu pasal 214 yaitu kejahatan terhadap penguasa umum. Karena dilakukan secara bersama-sama terkait dengan upaya kekerasan, ancaman kekerasan terhadap pejabat negara yang sah melakukan tugas. Disana ancaman hukumannya cukup tinggi, ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara," lanjutnya.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x