Kompas TV nasional kompas malam

Pengendara Tak Gunakan Masker, Denda Rp 100.000

Kompas.tv - 1 Juni 2020, 05:31 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan sanksi, kepada pelanggar aturan PSBB, mulai diberlakukan, berupa denda seratus ribu rupiah, bagi yang tidak memakai masker.

Di Jakarta, tepatnya cek poin proklamasi, pengendara yang tidak menggunakan masker tak lagi diberikan peringatan, tapi diberi sanksi tegas berupa denda 100 ribu rupiah.

Selain sanksi denda, adapula pelanggar psbb yang diberikan sanksi sosial dengan menyapu jalan.

Sebelumnya, pembatasan Sosial Berskala Besar diberlakukan Jumat 10 April 2020.

Namun jangan sekali-kali melanggar peraturan yang ada dalam PSBB.

Karena ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat di DKI Jakarta jika mereka melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hukuman berupa ancaman penjara sampai denda dijanjikan.

aturan soal sanksi telah dimasukkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 tahun 2020.

Sanksi diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

\"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6,2018 terkait Karantina Kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta,\" ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan konferensi pers, Kamis (9,4,2020).
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x